Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang tersangka tersebut adalah Muhammad Taufiqurrahman atau T yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023 dan Masrur atau M yang sejak 2017 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
"Kedua tersangka sepanjang tahun 2020-2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo di Surabaya, Senin.
Cabang Selatan PD Pasar Surya yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh kedua tersangka ini meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.
Kasi Pidsus Ananto mengatakan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan pada 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
"Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran," ujarnya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menuturkan kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka M ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan dan pihak pengelola parkir.
Selain itu penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan oleh tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Kasi Pidsus Ananto memastikan masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Dua orang tersangka tersebut adalah Muhammad Taufiqurrahman atau T yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023 dan Masrur atau M yang sejak 2017 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
"Kedua tersangka sepanjang tahun 2020-2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo di Surabaya, Senin.
Cabang Selatan PD Pasar Surya yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh kedua tersangka ini meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.
Kasi Pidsus Ananto mengatakan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan pada 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
"Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran," ujarnya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menuturkan kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka M ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan dan pihak pengelola parkir.
Selain itu penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan oleh tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Kasi Pidsus Ananto memastikan masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024