Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati Ponorogo dalam Pilkada Serentak 2024.
Hasil rapat pleno yang digelar bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memutuskan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa--Emil Dardak, unggul dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Sedangkan di Pemilihan Bupati Ponorogo, paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko--Lisdyarita, memenangkan kontestasi.
Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna menjelaskan, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah--Lukmanul Khakim, meraih 58.657 suara, sementara paslon Khofifah--Emil memperoleh 346.065 suara, dan paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mendapatkan 139.670 suara.
Dengan demikian, total suara sah untuk Pilkada Jatim di Ponorogo mencapai 544.392 suara, sedangkan suara tidak sah tercatat sebanyak 31.280.
"Jumlah surat suara yang diterima KPU, termasuk 2,5 persen cadangan, adalah sebanyak 782.278 lembar," ucap Gaguk.
Gaguk juga menyampaikan, DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Serentak 2024 di Ponorogo tercatat 762.415 pemilih, dengan 575.672 pemilih menggunakan hak pilih pada Pilkada Jatim.
Sebanyak 579 lembar surat suara dikembalikan, dan 206.027 lembar surat suara tidak digunakan.
"Karena Ponorogo memiliki banyak pesantren, beberapa pemilih dari luar Ponorogo memilih di sini," ujarnya.
Untuk Pilkada Ponorogo, pasangan calon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni--Segoro Luhur Kusumo Daru, memperoleh 254.618 suara, sedangkan paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita meraih 300.790 suara.
"Kami sudah menetapkan hasil ini, dan menunggu jika ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah penetapan," ujar Gaguk.
Gaguk juga menjelaskan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih untuk Pilkada Ponorogo sebanyak 574.973 pemilih, terdiri dari 280.621 pemilih laki-laki dan 293.536 pemilih perempuan.
Terdapat 357 pemilih pindahan dan 459 pemilih tambahan. Total suara tidak sah tercatat sebanyak 19.565 suara.
"Penetapan paslon terpilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai adanya gugatan atau tidak," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024