Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menyita 21 mobil hasil penipuan yang dilakukan tersangka IS (Surabaya) dan Ks alias Aji (Banyuwangi) terhadap pemilik "rent car" Edi Subroto (Surabaya). "Modusnya, IS menyewa mobil, lalu mobil itu digadaikan oleh Ks dengan nilai Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit dengan 'fee' 5 persen. Ks mengaku sebagai intelijen TNI dan membawa senpi FN," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu. Menurut dia, tim yang dipimpin AKBP Heru Purnomo dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim menelusuri tindak penipuan oleh IS dan Ks hingga menemukan 21 mobil dari sejumlah daerah yakni Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi, dan Jember. "Awalnya, tim menemukan 10 mobil yang digadaikan di Pasuruan, Probolinggo, dan Banyuwangi pada 26 Maret, lalu menyita lagi enam mobil di Banyuwangi dan Jember pada 31 Maret," ucapnya. Setelah itu, polisi menerima penyerahan satu unit mobil Nopol L-1586-CV dari anggota TNI Yon Zipur di Pasuruan. "Anggota TNI itu hanya menyewa dari pelaku, karena itu kami minta dan diserahkan kepada kami pada 2 April lalu," tuturnya. Penyidik Resmob Polda Jatim juga mengembangkan kasus itu dengan menyita senjata api (senpi) "soft gun" jenis FN dan sangkur dari Kapten Tri (anggota Kostrad 515/Jember) yang digunakan tersangka Ks alias Aji untuk menakut-nakuti penerima mobil gadai itu. "Penyidik masih mencari barang bukti lain lagi dari Kostrad 515/Jember di Tanggul, Jember," ujarnya. Dari pengakuan pelapor Edi Subroto, katanya, pihaknya tidak menyangka saat pelaku menyewa mobil dalam kurun Januari-Maret, karena pembayaran sewa cukup lancar. "Pelaku juga mengaku dirinya menyewa untuk menunjang proyek," paparnya. Ia menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Kami terus mengembangkan kasus itu," tukasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012