Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, melakukan pengawasan proses pencoblosan guna memastikan semua warga Kabupaten Madiun yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 bisa menyalurkan hak pilihnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Madiun Qoirul Anam mengatakan salah satu yang diawasi ketat oleh Bawaslu Kabupaten Madiun adalah layanan memilih dengan ketentuan yang difasilitasi oleh KPU setempat. 

"Dalam kesempatan ini kami mengawasi layanan memilih dengan ketentuan bagi para tahanan sementara Polres Madiun yang difasilitasi KPU Kabupaten Madiun ruang tahanan Polres Madiun dengan melibatkan petugas TPS terdekat dari Polres Madiun, yakni TPS 2 dan TPS 3 Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun," ujarnya di Madiun saat proses pencoblosan di Mapolres Madiun, Rabu (27/11/2024).

Menurutnya ada sebanyak 14 orang warga Kabupaten Madiun yang telah masuk dalam DPT Pilkada Serentak 2024 namun karena saat ini tersandung kasus hukum sehingga berstatus sebagai tahanan sementara Polres Madiun.

Sebanyak 14 tahanan tersebut terdiri 13 laki-laki dan satu perempuan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan kesempatan untuk memberikan suaranya. Pelaksanaan pencoblosan berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan petugas dari Polres Madiun, Bawaslu, dan petugas terkait lainnya.

"Sebanyak 14 orang tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya di tahanan Mapolres Madiun dan kami mengawasinya," katanya.

Anam menjelaskan, pelayanan memilih dengan ketentuan berlaku bagi pemilih yang telah masuk DPT namum berhalangan untuk hadir di TPS. Sehingga petugas TPS terdekat bisa memfasilitasi warga yang berhalangan tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya.

Misalnya adalah warga sakit di rumah, narapidana di penjara, warga sakit di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi di rumah sakit.

Petugas TPS 2 dan TPS 3 Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun memberikan layanan memilih dengan ketentuan bagi 14 tahanan Polres Madiun untuk menggunakan hak pilihnya di ruang tahanan Mapolres Madiun, Rabu (27/11/2024). ANTARA/Rindhu DK

Ia menambahkan, pelayanan memilih dengan ketentuan tersebut diberikan karena KPU Kabupaten Madiun tidak menyediakan TPS khusus. Adapun, TPS khusus di Madiun hanya ada di Lapas Madiun yang melayani ribuan warga binaan lapas setempat yang memiliki hak pilih.

"Dalam layanan memilih dengan ketentuan ini, secara prinsip Bawaslu tetap mengawasi agar semua tahapan penggunaan hak pilih berlangsung sesuai kententuan dan prosedur," kata dia.

Adapun, berdasarkan pantauan timnya, proses pemungutan suara di Kabupaten Madiun secara umum berlangsung lancar. Pihaknya berpesan, bagi tim jajaran Bawaslu setempat ataupun warga yang mendapati bukti ada pelanggaran pilkada, dapat melaporkan secara jalur resmi untuk dapat ditindaklanjuti.

Sesuai data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menetapkan daftar pemilih tetap ( DPT) Pilkada Sserentak 2024 mencapai sebanyak 568.252 pemilih. 

DPT sebanyak 568.252 itu, terdiri dari 277.199 pemilih laki-laki dan 291.053 pemilih perempuan. Mereka menggunakan hak pilihnya di 1.142 tempat pemungutan suara (TPS) di 206 desa/kelurahan.

Sementara, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Madiun diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 1 Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Sandhika Ratna Veryantiko yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Kabupaten Madiun. Adapun, Ahmad Dawami adalah petahana yang sebelumnya menjabat Bupati Madiun.

Kemudian, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 2 Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi yang diusung dari delapan partai politik di antaranya PKB, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, Partai NasDem, dan PSI. Hari Wuryanto adalah petahana yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Madiun.(*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024