Ribuan warga mengajukan pindah memilih baik yang pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
"Jumlah warga yang mengurus pindah memilih tercatat sebanyak 2.192 orang hingga batas akhir proses pengajuan pindah memilih, sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024," kata Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto di kabupaten setempat, Selasa.
Berdasarkan data KPU Jember tercatat jumlah pemilih luar daerah yang mengurus pindah masuk untuk memilih di Jember tercatat sebanyak 957 orang dengan rincian 621 pemilih laki-laki dan 336 pemilih perempuan yang tersebar di 268 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan jumlah warga Jember yang mengurus pindah memilih keluar daerah tercatat sebanyak 1.235 orang dengan rincian sebanyak 782 pemilih laki-laki dan 453 pemilih perempuan yang tersebar di 875 TPS.
"Jumlah warga yang pindah memilih keluar daerah lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih yang masuk ke Jember, sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihnya karena masuk dalam daftar DPTb," katanya.
Ia menjelaskan pihak KPU Jember sudah melayani ribuan warga yang mengajukan proses pindah memilih dengan sembilan kategori dan empat kategori sesuai ketentuan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Kami sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten Jember untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember 2024 yakni sebanyak 2.192 pemilih," tuturnya.
Feri menjelaskan kategori warga yang diperbolehkan mengurus pindah memilih hingga 20 November 2024 yakni bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Kemudian warga yang menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping, tertimpa bencana disertai buktinya dan terakhir karena menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.
"Saya mengimbau warga yang sudah mengurus pindah memilih bisa menyalurkan hak pilihnya di masing-masing TPS untuk menyukseskan gelaran pilkada serentak 2024," ujarnya.
Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan petahana Hendy Siswanto - M. Balya Firjaun Barlaman dengan nomor urut 1 dan pasangan calon M. Fawait - Djoko Susanto dengan nomor urut 2.
Jumlah DPT Pilkada Jember sebanyak 1.995.219 orang dengan rincian sebanyak 965.055 pemilih laki-laki dan 990.164 pemilih perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.046 TPS yang tersebar di 31 kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Jumlah warga yang mengurus pindah memilih tercatat sebanyak 2.192 orang hingga batas akhir proses pengajuan pindah memilih, sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024," kata Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto di kabupaten setempat, Selasa.
Berdasarkan data KPU Jember tercatat jumlah pemilih luar daerah yang mengurus pindah masuk untuk memilih di Jember tercatat sebanyak 957 orang dengan rincian 621 pemilih laki-laki dan 336 pemilih perempuan yang tersebar di 268 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan jumlah warga Jember yang mengurus pindah memilih keluar daerah tercatat sebanyak 1.235 orang dengan rincian sebanyak 782 pemilih laki-laki dan 453 pemilih perempuan yang tersebar di 875 TPS.
"Jumlah warga yang pindah memilih keluar daerah lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih yang masuk ke Jember, sehingga mereka bisa menyalurkan hak pilihnya karena masuk dalam daftar DPTb," katanya.
Ia menjelaskan pihak KPU Jember sudah melayani ribuan warga yang mengajukan proses pindah memilih dengan sembilan kategori dan empat kategori sesuai ketentuan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Kami sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten Jember untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember 2024 yakni sebanyak 2.192 pemilih," tuturnya.
Feri menjelaskan kategori warga yang diperbolehkan mengurus pindah memilih hingga 20 November 2024 yakni bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Kemudian warga yang menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping, tertimpa bencana disertai buktinya dan terakhir karena menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.
"Saya mengimbau warga yang sudah mengurus pindah memilih bisa menyalurkan hak pilihnya di masing-masing TPS untuk menyukseskan gelaran pilkada serentak 2024," ujarnya.
Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan petahana Hendy Siswanto - M. Balya Firjaun Barlaman dengan nomor urut 1 dan pasangan calon M. Fawait - Djoko Susanto dengan nomor urut 2.
Jumlah DPT Pilkada Jember sebanyak 1.995.219 orang dengan rincian sebanyak 965.055 pemilih laki-laki dan 990.164 pemilih perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.046 TPS yang tersebar di 31 kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024