Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti dari 56 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi perkara selesai sesuai prosedur hukum.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyebut barang bukti tersebut berasal dari kasus tindak pidana yang ditangani sejak Juni hingga November 2024. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

"Barang bukti yang inkrah harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, sekaligus memastikan tuntasnya proses hukum," kata Teuku Herizal.

Ia merinci, dari 56 perkara yang diselesaikan, penyalahgunaan obat-obatan mendominasi dengan 26 kasus. Barang bukti berupa 5.066 butir pil dobel L, 202 butir Trihexyphenidyl, 845 butir DMP, 50 butir Tramadol, 10 butir pil merek Eselgan, dan 14,86 gram sabu-sabu turut dimusnahkan.

Kasus lainnya meliputi sembilan perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), 11 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 10 tindak pidana umum lainnya.

"Proses pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, serta sejumlah organisasi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani kejaksaan masih didominasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Herizal mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, perjudian, kekerasan, dan segala bentuk tindakan melawan hukum karena dampaknya yang merugikan.

"Kami imbau masyarakat untuk menghindari perbuatan melanggar hukum demi kebaikan bersama," pungkasnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024