Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) telah memperhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam menyuarakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Selasa, mengatakan penyandang tunanetra menjadi salah satu kategori yang diprioritaskan.
"Kami sudah ada alat bantu tunanetra (ABTN) yang membutuhkan secara khusus itu pemilih tunanetra," kata Dika, sapaan akrabnya.
ABTN menjadi salah satu komponen bagian dari logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang sebanyak 4.042 lembar. Jumlah yang sama juga diadakan untuk jenis surat suara Pilkada Jawa Timur.
Ribuan ABTN itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Malang.
"Untuk Pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Malang sudah ada ABTN dan di dalamnya termasuk huruf brailenya untuk nama pasangan calonnya siapa saja," ucapnya.
Meski tidak semua TPS ada pemilih disabilitas, tetapi ABTN tetap diberikan secara merata. Ini bagian dari aturan penyelenggaraan pesta demokrasi yang menghadirkan keramahan bagi para disabilitas.
"Bisa jadi ada masyarakat yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTB) dari TPS di wilayah lain menyuarakan hak pilihnya ke TPS yang dituju. Makanya kami antisipasi," ujarnya.
Setiap penyandang tunanetra yang akan menyuarakan hak pilihnya didampingi oleh satu orang pendamping, baik itu dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun pihak keluarga.
Agar asas rahasia tetap terjaga, maka setiap pendamping menandatangani surat pernyataan berisi komitmen tidak membocorkan atau menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain.
Selain itu, Dika menyatakan bahwa tempat yang digunakan sebagai lokasi TPS wajib memudahkan akses bagi penyandang disabilitas, seperti tidak ada anak tangga dan pada bagian pintu masuk hingga luasan ruangan minimal bisa dilalui kursi roda.
"Itu di semua TPS wajib dipenuhi," kata dia.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Malang, terdapat 8.096 pemilih disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024. Jumlah itu terdiri dari 4.108 disabilitas fisik, 538 disabilitas intelektual, 1.294 disabilitas mental, 965 tunawicara, 306 tunarungu, dan 885 tunanetra.
Sedangkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang, pada Pilkada 2024 mencapai 2.060.576 jiwa, terdiri dari 1.026.712 laki-laki dan 1.033.864 lainnya adalah perempuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Selasa, mengatakan penyandang tunanetra menjadi salah satu kategori yang diprioritaskan.
"Kami sudah ada alat bantu tunanetra (ABTN) yang membutuhkan secara khusus itu pemilih tunanetra," kata Dika, sapaan akrabnya.
ABTN menjadi salah satu komponen bagian dari logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang sebanyak 4.042 lembar. Jumlah yang sama juga diadakan untuk jenis surat suara Pilkada Jawa Timur.
Ribuan ABTN itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Malang.
"Untuk Pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Malang sudah ada ABTN dan di dalamnya termasuk huruf brailenya untuk nama pasangan calonnya siapa saja," ucapnya.
Meski tidak semua TPS ada pemilih disabilitas, tetapi ABTN tetap diberikan secara merata. Ini bagian dari aturan penyelenggaraan pesta demokrasi yang menghadirkan keramahan bagi para disabilitas.
"Bisa jadi ada masyarakat yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTB) dari TPS di wilayah lain menyuarakan hak pilihnya ke TPS yang dituju. Makanya kami antisipasi," ujarnya.
Setiap penyandang tunanetra yang akan menyuarakan hak pilihnya didampingi oleh satu orang pendamping, baik itu dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun pihak keluarga.
Agar asas rahasia tetap terjaga, maka setiap pendamping menandatangani surat pernyataan berisi komitmen tidak membocorkan atau menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain.
Selain itu, Dika menyatakan bahwa tempat yang digunakan sebagai lokasi TPS wajib memudahkan akses bagi penyandang disabilitas, seperti tidak ada anak tangga dan pada bagian pintu masuk hingga luasan ruangan minimal bisa dilalui kursi roda.
"Itu di semua TPS wajib dipenuhi," kata dia.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Malang, terdapat 8.096 pemilih disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024. Jumlah itu terdiri dari 4.108 disabilitas fisik, 538 disabilitas intelektual, 1.294 disabilitas mental, 965 tunawicara, 306 tunarungu, dan 885 tunanetra.
Sedangkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang, pada Pilkada 2024 mencapai 2.060.576 jiwa, terdiri dari 1.026.712 laki-laki dan 1.033.864 lainnya adalah perempuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024