Pacitan - Pelaksanaan program KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur hampir dipastikan tidak akan berjalan mulus lantaran daftar nama desa yang terprogram dalam server tidak sama persis atau bahkan tidak tercantum sebagaimana data faktual lapangan. "Ya, memang ada banyak ketidakcocokan nama desa antara yang dimiliki pemilik KTP dengan server," kata Kabid Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pacitan, Juwari, Kamis. Kesalahan administratif penulisan nama belasa desa itu berakibat fatal. Menurut keterangan Juwari, apabila data entry yang ada dalam server e-KTP pusat tidak diubah, proses pelaksanaan program nasional tersebut dipastikan juga bakalan tersendat. Tidak hanya itu, para wajib KTP juga terancam tidak lagi memiliki identitas kependudukan lantaran masih harus menunggu pembetulan data administrasi yang ada dalam server e-KTP pusat. Juwari memberi penjelasan, kesalahan data itu bisa terjadi karena salah satu instrumen pelaksanaan program, yakni Permendagri nomor 6/2008 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sudah tidak relevan dengan perkembangan daerah. Di Kabupaten Pacitan misalnya, selain nama desa atau kelurahan yang salah, sejumlah desa hasil pemekaran juga belum terdata, seperti tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Pacitan. Sebagai contoh, Desa Sirnoboyo tertulis dalam program server e-KTP sebagai Simoboyo, Semanten menjadi Semantren, dan Kelurahan Pucangsewu tertulis Pucungsewu. Kesalahan serupa juga ditemukan pada Desa Gondang, Kecamatan Nawangan yang tertulis menjadi Desa Gondangan, Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung berubah menjadi Purwosari. Bahkan, di Kecamatan Ngadirojo, nama Desa Wonodadi Wetan tidak tercantum sama sekali dan berganti menjadi Winodadi Kidul. Sementara, beberapa desa baru hasil pemekaran yang belum masuk dalam permendagri tersebut adalah Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Desa Wonoasri dan Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo serta sejumlah desa di Kecamatan Sudimoro. Sampai saat ini, pihak Disdukcapil pacitan belum bisa memastikan kapan perbaikan data-entry pada server e-KTP pusat akan diperbaiki. Juwari maupun staf yang membidangi pelaksanaan proyek tersebut hanya menjelaskan bahwa sementara pelaksanaan program e-KTP diprioritaskan/konsentrasikan di daerah-daerah yang secara administrasi tidak bermasalah. Selain itu, mereka juga berencana untuk berkonsultasi dengan sekretaris daerah (sekda) setempat guna mencari solusi masalah. Hari ini kami akan minta petunjuk sekda untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah harus ke pusat atau cukup ke pemerintah provinsi," kata Juwari. Sesuai kuota, Kabupaten Pacitan mendapatkan jatah 443.383 jiwa untuk mengikuti program pembuatan e-KTP secara gratis, yang pelaksanaannya ditarget selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2012. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012