Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menerbitkan instruksi pemantauan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk memperkuat sinergi antar-instansi pemerintah dan menjamin kelancaran serta kondusif wilayah selama proses pilkada serentak.
Instruksi Bupati yang ditandatangani pada 20 November 2024 itu disampaikan kepada Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo serta Camat se-Kabupaten Probolinggo.
"Pemerintah daerah harus bersama-sama dengan pemerintah kecamatan dan desa melakukan pemantauan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di lapangan," kata Pj Bupati Ugas Irwanto di kabupaten setempat, Sabtu.
Dalam instruksinya, Pj Bupati Ugas menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk kelancaran pelaksanaan pilkada serta menjaga kondusifitas wilayah diperlukan sinergi dan dukungan penuh dari semua pihak.
Instruksi Bupati tersebut mencakup beberapa langkah teknis yang harus dijalankan oleh para camat dan kepala perangkat daerah di Kabupaten Probolinggo, salah satunya adalah memastikan pelaksanaan pilkada berjalan secara terkoordinasi dan terpadu dengan melakukan koordinasi intensif bersama instansi terkait.
"Para camat juga diinstruksikan untuk menginventarisasi permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pilkada serta memberikan saran dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan aktif dalam pemantauan pilkada dan melaksanakan instruksi itu dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada Pj Bupati Probolinggo.
"Pemantauan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada guna menciptakan pilkada yang bersih dan berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Instruksi Bupati Probolinggo juga mengatur pemantauan Pilkada yang dilakukan secara wilayah dengan membagi tugas pemantauan kepada berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap kecamatan.
"Tugas itu akan dikoordinasikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Asisten akan memimpin pemantauan di kecamatan-kecamatan tertentu yang melibatkan sejumlah Kepala OPD dan camat masing-masing kecamatan," ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra bertanggung jawab di Kecamatan Tongas, Wonomerto, Sumberasih, Sukapura, Sumber, Lumbang, Kuripan dan Bantaran, kemudian Asisten Administrasi Umum bertanggung jawab di Kecamatan Leces, Tegalsiwalan, Dringu, Tiris, Krucil, Banyuanyar, Maron dan Gending, sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan bertanggung jawab di Kecamatan Pajarakan, Gading, Pakuniran, Krejengan, Kraksaan, Besuk, Kotaanyar dan Paiton.
"Pembagian tugas itu bertujuan untuk memastikan setiap daerah memiliki perhatian khusus dari pihak terkait dan dapat segera menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat kecamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Instruksi Bupati yang ditandatangani pada 20 November 2024 itu disampaikan kepada Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo serta Camat se-Kabupaten Probolinggo.
"Pemerintah daerah harus bersama-sama dengan pemerintah kecamatan dan desa melakukan pemantauan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di lapangan," kata Pj Bupati Ugas Irwanto di kabupaten setempat, Sabtu.
Dalam instruksinya, Pj Bupati Ugas menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk kelancaran pelaksanaan pilkada serta menjaga kondusifitas wilayah diperlukan sinergi dan dukungan penuh dari semua pihak.
Instruksi Bupati tersebut mencakup beberapa langkah teknis yang harus dijalankan oleh para camat dan kepala perangkat daerah di Kabupaten Probolinggo, salah satunya adalah memastikan pelaksanaan pilkada berjalan secara terkoordinasi dan terpadu dengan melakukan koordinasi intensif bersama instansi terkait.
"Para camat juga diinstruksikan untuk menginventarisasi permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pilkada serta memberikan saran dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan aktif dalam pemantauan pilkada dan melaksanakan instruksi itu dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada Pj Bupati Probolinggo.
"Pemantauan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada guna menciptakan pilkada yang bersih dan berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Instruksi Bupati Probolinggo juga mengatur pemantauan Pilkada yang dilakukan secara wilayah dengan membagi tugas pemantauan kepada berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap kecamatan.
"Tugas itu akan dikoordinasikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Asisten akan memimpin pemantauan di kecamatan-kecamatan tertentu yang melibatkan sejumlah Kepala OPD dan camat masing-masing kecamatan," ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra bertanggung jawab di Kecamatan Tongas, Wonomerto, Sumberasih, Sukapura, Sumber, Lumbang, Kuripan dan Bantaran, kemudian Asisten Administrasi Umum bertanggung jawab di Kecamatan Leces, Tegalsiwalan, Dringu, Tiris, Krucil, Banyuanyar, Maron dan Gending, sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan bertanggung jawab di Kecamatan Pajarakan, Gading, Pakuniran, Krejengan, Kraksaan, Besuk, Kotaanyar dan Paiton.
"Pembagian tugas itu bertujuan untuk memastikan setiap daerah memiliki perhatian khusus dari pihak terkait dan dapat segera menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat kecamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024