Polres Pamekasan, Jawa Timur menerapkan pola pengamanan '2-1-2' di 10 TPS (Tempat Pemungutan Suara) rawan pada pemungutan suara pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.
"Yang dimaksud dengan pola '2-1-2' itu, dua orang polisi mengamankan 1 TPS dan dibantu dengan 2 orang personel Linmas," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, di Pamekasan, Sabtu.
Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan polisi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, jumlah TPS rawan pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pamekasan sebanyak 10 TPS, tersebar di lima kecamatan.
Masing-masing Kecamatan Pegantenan, Waru, Batumarmar, Proppo, Palengaan, dan Kecamatan Pasean.
Di Kecamatan Pegantenan jumlah TPS rawan sebanyak 2 TPS, lalu di Kecamatan Waru sebanyak 2 TPS, di Kecamatan Batumarmar sebanyak 1 TPS, lalu di Kecamatan Proppo sebanyak 1 TPS, serta di Kecamatan Palengaan dan Pasean sebanyak 1 TPS.
Selain berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan langsung di lapangan, penentuan TPS rawan itu juga berdasarkan pengaman pemilu sebelumnya.
"Karena itu, khusus di 10 TPS rawan yang tersebar di lima kecamatan tersebut, kami memberlakukan pola pengamanan berbeda, yakni lebih ketat," katanya.
Selain mengantisipasi dengan pola pengamanan ketat, polisi juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar agar mereka ikut berperan aktif dalam ikut menciptakan situasi kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024