Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur membahas usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 bersama dewan pengupahan setempat dengan menggelar audiensi bersama.
Pembahasan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto serta perwakilan pekerja, pengusaha, dan unsur pemerintah di rumah dinas Wali Kota Madiun.
"Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa keputusan terkait UMK ini adil dan dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha," ujar Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto di Madiun, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Madiun eddy menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan UMK dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena untuk menjaga iklim kerja yang kondusif di Kota Madiun.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan Kota Madiun juga memaparkan data terkait kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas daerah. Semua faktor tersebut menjadi dasar dalam pembahasan besaran UMK.
Pj Wali Kota Madiun juga mengajak semua pihak untuk memahami kebutuhan masing-masing kelompok, termasuk kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Harapan kami, melalui diskusi ini, kita bisa mencapai keputusan yang seimbang dan berlandaskan keadilan. Pemerintah akan terus memantau dan memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar," Katanya.
Pembahasan UMK Kota Madiun ini diharapkan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Selanjutnya, hasil audiensi akan dirumuskan dalam sidang Dewan Pengupahan sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan.
Sesuai data, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 untuk Kota Madiun mencapai sebesar Rp2.274.277 per bulan. Jumlah itu naik dari UMK 2023 sebesar Rp2.190.216 per bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pembahasan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto serta perwakilan pekerja, pengusaha, dan unsur pemerintah di rumah dinas Wali Kota Madiun.
"Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa keputusan terkait UMK ini adil dan dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha," ujar Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto di Madiun, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Madiun eddy menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan UMK dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena untuk menjaga iklim kerja yang kondusif di Kota Madiun.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan Kota Madiun juga memaparkan data terkait kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas daerah. Semua faktor tersebut menjadi dasar dalam pembahasan besaran UMK.
Pj Wali Kota Madiun juga mengajak semua pihak untuk memahami kebutuhan masing-masing kelompok, termasuk kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Harapan kami, melalui diskusi ini, kita bisa mencapai keputusan yang seimbang dan berlandaskan keadilan. Pemerintah akan terus memantau dan memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar," Katanya.
Pembahasan UMK Kota Madiun ini diharapkan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Selanjutnya, hasil audiensi akan dirumuskan dalam sidang Dewan Pengupahan sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan.
Sesuai data, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 untuk Kota Madiun mencapai sebesar Rp2.274.277 per bulan. Jumlah itu naik dari UMK 2023 sebesar Rp2.190.216 per bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024