Magetan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menyita ratusan bungkus rokok ilegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di wilayah setempat, Kamis. Ratusan bungkus rokok dengan berbagai kemasan tersebut, disita saat Disperindag Magetan dan instansi terkait melakukan razia rokok ilegal di berbagai toko, warung, dan pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Magetan. "Kami menduga peredaran rokok ilegal masih terjadi. Buktinya dalam razia yang kami gelar selama sepekan terakhir ini ditemukan ratusan bungkus rokok tidak berpita cukai yang dijual bebas di sejumlah warung," ujar ketua tim razia rokok ilegal, Gatut Purwanto. Kepada pemilik toko, petugas tidak memberikan sanksi, namun hanya melakukan penyitaan saja. Rokok-rokok tersebut lalu dibawa ke kantor Disperindag setempat untuk dijadikan barang bukti. "Kami juga akan berkoordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Madiun untuk menindaklanjuti dari razia yang telah kami lakukan," kata Gatut yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Disperindag Magetan, ini. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal lagi, sebab menjual rokok ilegal akan dapat dikenakan sanksi hukum. Pihaknya menambahkan, di wilayah Kabupaten Magetan cukup banyak rokok ilegal yang dijual di berbagai toko dan warung. Rokok ilegal tersebut didominasi dari luar daerah terutama Kabupaten Ngawi. "Untuk itu, kami akan rutin melakukan razia di wilayah Magetan. Hal ini untuk memberantas peredaran rokok yang tidak dlengkapi dengan pita cukai, karena hal ini sangat merugikan negara," kata dia. Sementara, salah satu pemilik warung yang dirazia, Eni, mengatakan hanya ingin mencoba untuk jualan setelah ia dititipi oleh seorang wiraniaga rokok. "Saya hanya ingin mencoba menjual rokok tersebut. Siapa tahu laku, dengan begitu saya mendapat untung," ujar Eni saat dimintai keterangan oleh petugas. Eni mengaku tidak tahu jika rokok yang dijualnya tersebut adalah rokok tidak resmi. Pihaknya juga tidak perlu membeli untuk mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut. "Ada yang datang dan menitipkan rokok-rokok itu ke warung saya. Kalau laku, labanya dibagi antara saya dengan salesnya itu," ucap dia.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012