Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menyampaikan kesiapannya untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Arie menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan langkah pengawasan partisipatif yang melibatkan beragam kelompok masyarakat mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, dan karang taruna untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan dan larangan-larangan serta potensi pidana dalam pelanggaran pelaksanaan Pilkada.
"Kami libatkan semua kelompok masyarakat agar turut aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang aturan-aturan terkait", ujar Arie kepada ANTARA di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.
Arie menjelaskan dengan memberikan hak pengawasan kepada masyarakat maka Bawaslu mampu melakukan pengawasan dengan lebih seksama.
"Semakin banyak masyarakat yang terlibat, maka potensi pelanggaran akan semakin kecil, ujar Arie.
Untuk menampung temuan-temuan masyarakat terkait pelanggaran, Arie beserta Bawaslu membuka posko aduan pelanggaran baik melalui online maupun offline, sehingga masyarakat bisa memberikan informasi melalui media komunikasi WhatsApp maupun media sosial Bawaslu ataupun hadir langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Aduan masyarakat tersebut nantinya akan menjadi langkah awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran mendalam terkait aduan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Siber khusus untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024 melalui media sosial.
Arie menjelaskan Pokja Siber ini bekerjasama dengan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, serta TNI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi jalannya kampanye di media siber.
Pihaknya menjelaskan pengawasan terkait akun-akun resmi pasangan calon (paslon) yang terdaftar di Bawaslu ini juga intens dilakukan demi mencegah pelanggaran yang terjadi.
"Ketika ada dugaan pelanggaran di medsos kita dalami dulu apakah melibatkan akun kampanye atau masyarakat, jika masyarakat yang melakukan pelanggaran maka langsung kami serahkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU ITE," tegas Arie.
Mendekati akhir masa kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga terus memantau potensi terjadinya politik uang.
Arie menjelaskan jika aliran dana serangan fajar tersebut melalui transaksi dompet digital, maka pihaknya akan bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Dalam transaksi melalui dompet digital, kami melalui Pokja Siber akan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam hal ini penyedia jasa untuk selanjutnya mendalami dugaan pelanggaran tersebut," terang Arie.
Pada Pilkada Serentak 2024 di Pasuruan, KPU mencatat sebanyak 1.206.754 nama terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Pasuruan. Para pemilih akan menggunakan hak suaranya di 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 365 desa di Kabupaten Pasuruan pada 27 November Mendatang.
Dalam Pilkada Serentak 2024 ini terdapat dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi, yakni pasangan Mujib Imron-Wardah Nafisah, dan pasangan Rusdi Sutedjo-Shobih Asrori.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Arie menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan langkah pengawasan partisipatif yang melibatkan beragam kelompok masyarakat mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, dan karang taruna untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan dan larangan-larangan serta potensi pidana dalam pelanggaran pelaksanaan Pilkada.
"Kami libatkan semua kelompok masyarakat agar turut aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang aturan-aturan terkait", ujar Arie kepada ANTARA di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.
Arie menjelaskan dengan memberikan hak pengawasan kepada masyarakat maka Bawaslu mampu melakukan pengawasan dengan lebih seksama.
"Semakin banyak masyarakat yang terlibat, maka potensi pelanggaran akan semakin kecil, ujar Arie.
Untuk menampung temuan-temuan masyarakat terkait pelanggaran, Arie beserta Bawaslu membuka posko aduan pelanggaran baik melalui online maupun offline, sehingga masyarakat bisa memberikan informasi melalui media komunikasi WhatsApp maupun media sosial Bawaslu ataupun hadir langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Aduan masyarakat tersebut nantinya akan menjadi langkah awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran mendalam terkait aduan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Siber khusus untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024 melalui media sosial.
Arie menjelaskan Pokja Siber ini bekerjasama dengan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, serta TNI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi jalannya kampanye di media siber.
Pihaknya menjelaskan pengawasan terkait akun-akun resmi pasangan calon (paslon) yang terdaftar di Bawaslu ini juga intens dilakukan demi mencegah pelanggaran yang terjadi.
"Ketika ada dugaan pelanggaran di medsos kita dalami dulu apakah melibatkan akun kampanye atau masyarakat, jika masyarakat yang melakukan pelanggaran maka langsung kami serahkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU ITE," tegas Arie.
Mendekati akhir masa kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga terus memantau potensi terjadinya politik uang.
Arie menjelaskan jika aliran dana serangan fajar tersebut melalui transaksi dompet digital, maka pihaknya akan bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Dalam transaksi melalui dompet digital, kami melalui Pokja Siber akan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam hal ini penyedia jasa untuk selanjutnya mendalami dugaan pelanggaran tersebut," terang Arie.
Pada Pilkada Serentak 2024 di Pasuruan, KPU mencatat sebanyak 1.206.754 nama terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Pasuruan. Para pemilih akan menggunakan hak suaranya di 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 365 desa di Kabupaten Pasuruan pada 27 November Mendatang.
Dalam Pilkada Serentak 2024 ini terdapat dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi, yakni pasangan Mujib Imron-Wardah Nafisah, dan pasangan Rusdi Sutedjo-Shobih Asrori.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024