Bawaslu Jatim Temukan Kejanggalan Dokumen Dukungan Eggi-Sihat
Senin, 22 April 2013 19:40 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen dukungan terhadap bakal calon perseorangan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jatim.
"Kami banyak menemukan berkas dukungan kartu tanda penduduk yang kocar-kacir di sejumlah daerah untuk pencalonan pesangan Eggy Sudjana-Sihat," kata Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia menerangkan, dokumen fotokopi KTP dukungan Eggy-Sihat yang didistribusikan KPU Jatim ke sejumlah daerah banyak tidak sesuai dengan daerah asal KTP. Ia mencontohkan, kasus di Tulunggagung dan Nganjuk yang banyak KTP dukungan ternyata berasal dari daerah lain.
"Seharunya KPU Jatim melakukan verifikasi administratif lebih dulu terkait asal daerah KTP dukungan sebelum didistribusikan ke daerah, sehingga tidak salah. Kalau salah kirim ke daerah, kemudian nama pendukungnya ada di daerah lain maka yang rugi bakal pasangan calon sendiri," katanya.
Temuan lain, lanjut Andreas, pada formulir tertulis nama Eggi Sudjana dengan Eddy Prasetyo, namun pada kolom tanda tangan formulir tertera Eggi dengan M. Sihat.
Dengan ditemukannya beberapa kejanggalan tersebut, Bawaslu akan memanggil KPU Jatim untuk dimintai keterangan seputar pencalonan Eggi-Sihat.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Achmad menyatakan tidak mau disalahkan atas amburadulnya pengiriman berkas dokumen KTP dukungan tersebut. Pihaknya sudah mendistribusikan berkas dokumen berdasarkan pada pengelompokan dari bakal calon itu sendiri.
"Kalau ada KTP dukungan 'nyasar' ke daerah lain maka itu salah calon sendiri, sehingga jika memang ada maka KTP-KTP itu langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya.
Begitu pula tentang adanya dugaan kesalahan nama Eggi-Sihat, tapi tertulis untuk pasangan Eggi-Eddy Prasetyo. Tidak hanya itu saja, jika ada surat pernyataan dukungan tidak disertai materai maka KPU langsung menyatakan TMS.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memberikan kesempatan pada pihak bersangkutan untuk melakukan perbaikan. Andre Dewanto menjelaskan, pada perbaikannya nanti harus mengganti dua kali lipa dari KTP dukungan yang tidak sah.
"Kalau ternyata ditemukan ada 1.000 KTP dukungan tidak sah maka yang bersangkutan harus mengganti 2.000 KTP dukungan baru," katanya. (*)