Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, akan mengeluarkan bupati (perbup) yang mengatur kesejahteraan guru tidak tetap (GTT), sebagai usaha meningkatkan kesejahteraan GTT dan peningkatan mutu pendidikan di daerah setempat.
"Di dalam perbup yang sedang dalam perencanaan ini, berisi honor GTT, paling tidak besarnya sama dengan upah minimum kabupaten (UM) sebesar Rp930 ribu per bulannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Husnul Khuluq, kepada sekitar ribuan GTT di daerah setempat, Sabtu.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta masukan di dalam penyusunan perbup yang masih dalam bentuk draft itu, sebelum diajukan ke DPRD, untuk mendapatkan persetujuan.
"Kalau harapan kita, secepatnya perbup ini diberlakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan GTT," katanya, disambut tepuk tangan GTT.
Dalam kesempatan itu, Husnul memastikan, pemkab tidak akan merumahkan GTT yang ada di Bojonegoro, yang jumlahnya mencapai 3.905 GTT. Dari 3.905 GTT mulai TK, SDN hingga SLTA itu, di antaranya 3.456 GTT yang sudah memiliki nomur unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dari Pemerintah Pusat sebanyak 3.456 GTT dan sebanyak 449 GTT belum memiliki NUPTK.
"Dengan masuknya sebanyak 1.690 GTT di dalam data, selanjutnya bisa diproses diangkat menjadi PNS," jelasnya. Namun, ia mengingatkan, di dalam mengajar GTT, tetap diminta optimal, sehingga kalau memang perbup diberlakukan, bisa semakin meningkatkan mutu pendidikan.
Ia mencontohkan, di Bojonegoro, masih ada guru yang tidak proporsional dalam mengajar, karena di sekolahan tersebut, hanya memiliki 90 siswa, sementara ada tujuh guru PNS dan delapan GTT.
"Sebelum perbup diberlakukan, kami akan merumuskan penempatan kembali guru di Bojonegoro, agar dalam bekerja bisa efisien," katanya, menegaskan.
Menurut dia, pihaknya akan mendistribusikan sebanyak 196 guru SD, SMP dan SLTA, yang mengelompok di perkotaan, ke sejumlah sekolahan di kecamatan dan desa yang masih kekurangan guru. Selain itu, sebagai usaha mencukupi kebutuhan guru, juga ditempuh dengan cara mengusulkan sebanyak 1.690 GTT, di dalam daftar tenaga honorer K 2, kepada Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut dijelaskan, di dalam draft perbup yang masih dalam perencanaan itu, di antaranya, selain mengatur honor GTT, juga akan mengatur penghargaan kepada GTT yang berprestasi."Termasuk sebelum perbup diberlakukan, harus ada pengendalian jumlah GTT," ucapnya.
Sebelum itu, Ketua PGRI Bojonegoro, Diman Nasikin menyatakan, sulit seorang GTT bisa mengajar dengan baik, kalau honornya hanya Rp100 ribu/bulan."Selama ini, kami di PGRI selalu mendorong kepada Pemerintah, agar GTT yang ada bisa diangkat menjadi PNS," katanya, mengungkapkan. (*).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012