Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang terkait kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat guna ulang. Kebijakan harus dibuat dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk UMKM.
"Jangan hanya karena mementingkan satu pihak akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, melalui keterangannya yang diterima di Surabaya, Kamis.
Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang.
Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.
Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot.
Dia melanjutkan, kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.
"Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya," katanya.
Lanjutnya, pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat.
Erik Garnadi mengatakan, pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.
Dia mendesak pemerintah dan semua stakeholder terkait untuk meluruskan isu negatif yang beredar di masyarakat terkait BPA dalam galon polikarbonat.
"Galon Polikarbonat walau pembuatannya mengandung BPA kan sudah diuji oleh BPOM kalau aman digunakan. Dan apakah keluhan dari masyarakat yang sakit semata-mata dikarenakan menggunakan galon BPA?" tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Jangan hanya karena mementingkan satu pihak akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, melalui keterangannya yang diterima di Surabaya, Kamis.
Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang.
Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.
Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot.
Dia melanjutkan, kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.
"Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya," katanya.
Lanjutnya, pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat.
Erik Garnadi mengatakan, pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.
Dia mendesak pemerintah dan semua stakeholder terkait untuk meluruskan isu negatif yang beredar di masyarakat terkait BPA dalam galon polikarbonat.
"Galon Polikarbonat walau pembuatannya mengandung BPA kan sudah diuji oleh BPOM kalau aman digunakan. Dan apakah keluhan dari masyarakat yang sakit semata-mata dikarenakan menggunakan galon BPA?" tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024