Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro) Ahmad Taufiq, S.Hi., M.Si., menyebut debat publik penting dilaksanakan agar calon pemilih mengetahui visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro pada Pilkada tahun 2024.
"Salah satu urgensi debat publik di Pilbup adalah menjadi ruang katalisator dari gagasan, visi misi, dan ide yang dimiliki oleh calon untuk membangun Bojonegoro ke depan," kata Ahmad Taufiq di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Dikatakan Taufiq, debat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum menjadi momen bagi pasangan calon untuk menyampaikan beragam program kerja.
Namun dengan gagalnya pelaksanaan debat tersebut, menyebabkan terputusnya ruang bagi publik untuk mengetahui maupun memahami apa yang dilakukan oleh pasangan calon.
"Karena menjadi bekal bagi konstituen untuk menentukan pilihan berdasarkan rasionalitas, berdasarkan visi dan misi, serta memilih berdasarkan kemampuan atau gagasan dari calon itu," katanya.
Baca juga: KPU Bojonegoro tunda pelaksanaan debat kedua
Ketua ketua PC PMII Bojonegoro itu menyebut, jika menjelang hari tenang Pilkada debat publik tak kunjung diselenggarakan, maka penyelenggara Pemilu akan menerima konsekuensi etik, karena salah satu tahapan Pemilu tidak dijalankan.
Terlebih jika debat publik sudah direncanakan dalam tahapan, lanjut Taufiq, KPU maupun Bawaslu memiliki kewajiban untuk melaksanakan.
Meskipun debat tidak berpengaruh pada hasil suara, tapi secara legalitas prosedural akan berpengaruh terhadap kinerja penyelenggara untuk melaksanakan Pilkada.
"Berdasarkan regulasi PKPU, penyelenggara pemilu wajib menggelar debat antarpaslon sebanyak-banyaknya tiga kali," jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, KPU Bojonegoro harus berupaya semaksimal mungkin agar debat tetap harus dilaksanakan meskipun hanya sekali, kedua atau ketiga kalinya.
"Karena itu berhubungan dengan kepercayaan publik dengan penyelenggara pemilu," terang Taufiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Salah satu urgensi debat publik di Pilbup adalah menjadi ruang katalisator dari gagasan, visi misi, dan ide yang dimiliki oleh calon untuk membangun Bojonegoro ke depan," kata Ahmad Taufiq di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Dikatakan Taufiq, debat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum menjadi momen bagi pasangan calon untuk menyampaikan beragam program kerja.
Namun dengan gagalnya pelaksanaan debat tersebut, menyebabkan terputusnya ruang bagi publik untuk mengetahui maupun memahami apa yang dilakukan oleh pasangan calon.
"Karena menjadi bekal bagi konstituen untuk menentukan pilihan berdasarkan rasionalitas, berdasarkan visi dan misi, serta memilih berdasarkan kemampuan atau gagasan dari calon itu," katanya.
Baca juga: KPU Bojonegoro tunda pelaksanaan debat kedua
Ketua ketua PC PMII Bojonegoro itu menyebut, jika menjelang hari tenang Pilkada debat publik tak kunjung diselenggarakan, maka penyelenggara Pemilu akan menerima konsekuensi etik, karena salah satu tahapan Pemilu tidak dijalankan.
Terlebih jika debat publik sudah direncanakan dalam tahapan, lanjut Taufiq, KPU maupun Bawaslu memiliki kewajiban untuk melaksanakan.
Meskipun debat tidak berpengaruh pada hasil suara, tapi secara legalitas prosedural akan berpengaruh terhadap kinerja penyelenggara untuk melaksanakan Pilkada.
"Berdasarkan regulasi PKPU, penyelenggara pemilu wajib menggelar debat antarpaslon sebanyak-banyaknya tiga kali," jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, KPU Bojonegoro harus berupaya semaksimal mungkin agar debat tetap harus dilaksanakan meskipun hanya sekali, kedua atau ketiga kalinya.
"Karena itu berhubungan dengan kepercayaan publik dengan penyelenggara pemilu," terang Taufiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024