Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur tahun ini melakukan sertifikasi sebanyak 12.587 bidang tanah milik warga di wilayah itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bangkalan.
Menurut Bagian Tata Usaha BPN Bangkalan Bambang Mul di Bangkalan Selasa, kuota program PTSL tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2023 yang mencapai 42.639 bidang tanah.
"Ada pengurangan sebanyak 30.052 dibanding tahun 2023, dan ini sesuai dengan alokasi dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan, program PTSL tahun ini untuk 46 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Di antaranya Kecamatan Blega, Klampis, dan Kecamatan Sepulu.
Menurut Bambang, berdasarkan laporan petugas lapangan, hingga Oktober 2024, program sertifikasi tanah di 46 desa itu sudah lengkap, akan tetapi belum diserahkan kepada warga.
"Penyerahannya nanti akan dilakukan secara serentak oleh Pemkab dan BPN Bangkalan," katanya.
Bambang menjelaskan lebih lanjut, pendaftaran program PTSL ke BPN Bangkalan itu, gratis.
Pemohon hanya diminta untuk membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp150 ribu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 25/SKB/V/2017 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 45 Tahun 2024.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa biaya pemohon harus membayar biaya sertifikat sebesar Rp150 ribu," katanya.
Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, program PTSL itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam berupaya membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka, terutama para pelaku usaha mikro.
"Sebab, berdasarkan serap aspirasi yang dilakukan Pemkab Bangkalan selama ini, yang menjadi kendala sebagian pelaku usaha adalah akses untuk mendapatkan pinjaman modal, karena tidak memiliki agunan," katanya.
Padahal, katanya, banyak warga yang memiliki tanah, akan tetapi tidak memiliki sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Bagian Tata Usaha BPN Bangkalan Bambang Mul di Bangkalan Selasa, kuota program PTSL tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2023 yang mencapai 42.639 bidang tanah.
"Ada pengurangan sebanyak 30.052 dibanding tahun 2023, dan ini sesuai dengan alokasi dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan, program PTSL tahun ini untuk 46 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Di antaranya Kecamatan Blega, Klampis, dan Kecamatan Sepulu.
Menurut Bambang, berdasarkan laporan petugas lapangan, hingga Oktober 2024, program sertifikasi tanah di 46 desa itu sudah lengkap, akan tetapi belum diserahkan kepada warga.
"Penyerahannya nanti akan dilakukan secara serentak oleh Pemkab dan BPN Bangkalan," katanya.
Bambang menjelaskan lebih lanjut, pendaftaran program PTSL ke BPN Bangkalan itu, gratis.
Pemohon hanya diminta untuk membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp150 ribu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 25/SKB/V/2017 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 45 Tahun 2024.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa biaya pemohon harus membayar biaya sertifikat sebesar Rp150 ribu," katanya.
Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, program PTSL itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam berupaya membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka, terutama para pelaku usaha mikro.
"Sebab, berdasarkan serap aspirasi yang dilakukan Pemkab Bangkalan selama ini, yang menjadi kendala sebagian pelaku usaha adalah akses untuk mendapatkan pinjaman modal, karena tidak memiliki agunan," katanya.
Padahal, katanya, banyak warga yang memiliki tanah, akan tetapi tidak memiliki sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024