Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur masih menunggu petunjuk dan teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas soal Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada 2025.

"Terkait UMK tahun 2025, Kami masih menunggu petunjuk dan teknis dari pemerintah pusat. Nanti ada surat edaran atau petunjuk teknis dari kementerian untuk acuan penetapan UMK tahun 2025," ujar Plt Kadisnaker-KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati di Madiun, Senin.

Menurutnya, Disnaker-KUKM Kota Madiun sudah ada beberapa agenda yang akan dijalani terkait pembahasan UMK 2025 tersebut. Di antaranya yakni, kegiatan pada tanggal 22-29 November mendatang, adalah dilakukan pembahasan upah minimum oleh dewan pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja, asosiasi perusahaan, dan dinas terkait.

Seluruh pembahasan UMK, lanjutnya, harus mengacu pada petunjuk Kemenaker. Sebab, terkait penetapan UMK harus ada formulasi.

"Biasanya, untuk kenaikan sudah ditetapkan, kenaikannya di bawah 10 persen. Jadi kita tunggu juknisnya saja," katanya.

Ia menambahkan dalam pengusulan UMK, terdapat sejumlah regulasi yang diperhatikan untuk dibahas oleh dewan pengupahan. Di antaranya, PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan serta berpatokan pada laju inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah setempat.

Sesuai data, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 untuk Kota Madiun mencapai sebesar Rp2.274.277 per bulan. Jumlah itu naik dari UMK 2023 sebesar Rp2.190.216 per bulan.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024