Blitar - Belasan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang tergabung dalam Rakyat Peduli Gunung Kelud melakukan aksi mengumpulkan koin kepada para pengguna jalan untuk menyewa pengacara terkait dengan sengketa Gunung Kelud (1.730 m dpl). "Kami prihatin dan merasa tergerak dengan keputusan Gubernur terkait dengan penetapan wilayah Gunung Kelud ke Kabupaten Kediri. Jadi, kami lakukan aksi dengan pengumpulan koin," kata Wasis, salah seorang peserta aksi, Selasa. Aksi warga itu dilakukan di perempatan jalan Kota Blitar. Lokasi itu dinilai sebagai tempat yang strategis karena warga yang hendak ke Kabupaten Blitar pun juga lewat jalan tersebut. Wasis mengatakan bahwa pengumpulan koin itu akan terus dilakukan. Rencananya, uang yang terkumpul akan digunakan untuk menyewa pengacara, demi mendukung agar Gubernur Jatim membatalkan keputusannnya, dan mengembalikan Gunung Kelud yang terletak di perkebunan Margomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu menjadi milik Kabupaten Blitar. "Uang itu akan kami gunakan untuk menyewa pengacara dan berangkat ke Surabaya. Kami ingin Gubernur membatalkan SK itu," katanya menegaskan. Pihaknya juga menduga ada unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penetapan keputusan tentang kepemilikan Gunung Kelud tersebut. Padahal, Kabupaten Blitar sudah cukup mempunyai bukti, dan secara peta masuk ke wilayah Kabupaten Blitar, bukan Kabupaten Kediri. Gubernur telah memberikan keputusan lewat SK Gub Nomor 188/113/KPTS/013/2012 pada 28 Februari 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri, atas gugatan yang sebelumnya diajukan Pemkab Blitar. Pemkab Kediri menanggapi enteng masalah gugatan itu karena menilai salah alamat jika Kabupaten Kediri juga ikut terkena gugatan. Masalahnya, yang memberikan kepastian dan tanda tangan adalah Gubernur Jatim.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012