Seorang istrinya berinisial N (28) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya MU (47) di sebuah penginapan, di Jalan Raya Gubuklakah, Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kepala Kepolisian Sektor Poncokusumo Ajun Komisaris Polisi Subijanto di Malang, Rabu, mengatakan kejadian itu terjadi pada 29 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian itu juga menyebabkan S yang merupakan teman laki-laki N mengalami luka-luka dan turut dilarikan ke rumah sakit.
"Memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di penginapan di Jalan Raya Gubuklakah, Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo. Korbannya N dan S mengalami luka, tersangka inisial MU," kata Subijanto.
Subijanto menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika pelaku berangkat dari kediamannya menggunakan sepeda motor untuk mengecek keberadaan istrinya yang sebelumnya meminta izin pergi ke acara hajatan.
Tetapi, pelaku mendapati istrinya sedang berbelanja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Wajak untuk berbelanja.
"Setelah istrinya selesai belanja pelaku mengikuti istrinya tersebut dan pelaku mengetahui bahwa istrinya tidak langsung pulang, tetapi mengarah ke homestay di Desa Gubuklakah bersama dengan seorang laki-laki," ucapnya.
Mengetahui hal itu, pelaku yang merupakan suami sah korban N meminta anaknya untuk membawa sabit dan kunci inggris.
Pelaku bersama anaknya lalu masuk ke kamar penginapan yang ditempati kedua korban secara paksa dengan cara memecahkan kaca ruang tersebut.
"Kemudian bertemu istrinya dengan laki-laki dan terjadi penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca," ujar dia.
Kejadian itu menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka. Sedangkan warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku.
"Warga juga melaporkan ke Polsek Poncokusumo guna penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Tak berselang lama, pelaku langsung ditangkap oleh kepolisian Polsek Poncokusumo. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Polsek Poncokusumo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Kepolisian Sektor Poncokusumo Ajun Komisaris Polisi Subijanto di Malang, Rabu, mengatakan kejadian itu terjadi pada 29 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian itu juga menyebabkan S yang merupakan teman laki-laki N mengalami luka-luka dan turut dilarikan ke rumah sakit.
"Memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di penginapan di Jalan Raya Gubuklakah, Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo. Korbannya N dan S mengalami luka, tersangka inisial MU," kata Subijanto.
Subijanto menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika pelaku berangkat dari kediamannya menggunakan sepeda motor untuk mengecek keberadaan istrinya yang sebelumnya meminta izin pergi ke acara hajatan.
Tetapi, pelaku mendapati istrinya sedang berbelanja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Wajak untuk berbelanja.
"Setelah istrinya selesai belanja pelaku mengikuti istrinya tersebut dan pelaku mengetahui bahwa istrinya tidak langsung pulang, tetapi mengarah ke homestay di Desa Gubuklakah bersama dengan seorang laki-laki," ucapnya.
Mengetahui hal itu, pelaku yang merupakan suami sah korban N meminta anaknya untuk membawa sabit dan kunci inggris.
Pelaku bersama anaknya lalu masuk ke kamar penginapan yang ditempati kedua korban secara paksa dengan cara memecahkan kaca ruang tersebut.
"Kemudian bertemu istrinya dengan laki-laki dan terjadi penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca," ujar dia.
Kejadian itu menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka. Sedangkan warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku.
"Warga juga melaporkan ke Polsek Poncokusumo guna penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Tak berselang lama, pelaku langsung ditangkap oleh kepolisian Polsek Poncokusumo. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Polsek Poncokusumo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024