Seorang warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur Yayuk Fitriyah (35) tewas setelah dibakar oleh adik kandunganya sendiri bernama Ruliyanto (28) di rumah orang tuanya di Dusun Krajan RT 11/RW 4, Desa Tamankuncaran Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Selasa, mengatakan kejadian pembakaran tersebut terjadi pada 22 Oktober 2024 dan baru dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo di 28 Oktober.
"Sekitar Jam 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo menerima laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban kemudian menyulut dengan api," kata Dadang.
Dadang menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika pelaku dan korban terlibat adu mulut. Kejadian dipicu oleh upaya Ruliyanto yang meminta Yayuk untuk mengganti biaya pembangunan kamar mandi di rumah yang ditempati oleh ibunya bernama Poniyem (57).
"Yayuk dan orang tuanya ini menghindari pertikaian dengan Ruliyanto dan pergi ke rumah tetangganya," ucapnya.
Selang 30 menit, pelaku meminta ibu dan kakanya untuk pulang ke rumah. Tetapi saat itu, justru pelaku berdebat dengan Poniyem.
"Korban pamit shalat ashar di kamar, tetapi setelah itu Ruliyanto masuk lewat pintu belakang rumahnya. Ibu Poniyem mengikuti karena khawatir terjadi apa-apa," ucapnya.
Begitu Poniyem masuk ke dalam rumah, dia tak menyangka Yayuk sudah dalam kondisi terbakar.
"Masih menggunakan rukuh dia, hampir sekujur tubuhnya terbakar," kata dia.
Poniyem langsung meminta tolong kepada warga di sana untuk membawa anaknya yang sudah mengalami luka bakar ke Rumah Sakit Umum Pindad.
"Korban meninggal 27 Oktober, sekitar pukul 23.30 WIB," tuturnya.
Dadang menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter korban mengalami luka bakar di wajah, punggung, tangan kanan kiri, dan kaki kanan kiri.
"Luka bakar di atas 60 persen, sulutan api mengakibatkan infeksi sehingga kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi akibat adanya penggumpalan darah menyebabkan jantung tidak dapat memompa darah. Pelaksanaan Otopsi 12.55 WIB," kata dia.
Sedangkan, pelaku juga menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar.
"Petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang di Rumah Sakit Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Selasa, mengatakan kejadian pembakaran tersebut terjadi pada 22 Oktober 2024 dan baru dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo di 28 Oktober.
"Sekitar Jam 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo menerima laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban kemudian menyulut dengan api," kata Dadang.
Dadang menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika pelaku dan korban terlibat adu mulut. Kejadian dipicu oleh upaya Ruliyanto yang meminta Yayuk untuk mengganti biaya pembangunan kamar mandi di rumah yang ditempati oleh ibunya bernama Poniyem (57).
"Yayuk dan orang tuanya ini menghindari pertikaian dengan Ruliyanto dan pergi ke rumah tetangganya," ucapnya.
Selang 30 menit, pelaku meminta ibu dan kakanya untuk pulang ke rumah. Tetapi saat itu, justru pelaku berdebat dengan Poniyem.
"Korban pamit shalat ashar di kamar, tetapi setelah itu Ruliyanto masuk lewat pintu belakang rumahnya. Ibu Poniyem mengikuti karena khawatir terjadi apa-apa," ucapnya.
Begitu Poniyem masuk ke dalam rumah, dia tak menyangka Yayuk sudah dalam kondisi terbakar.
"Masih menggunakan rukuh dia, hampir sekujur tubuhnya terbakar," kata dia.
Poniyem langsung meminta tolong kepada warga di sana untuk membawa anaknya yang sudah mengalami luka bakar ke Rumah Sakit Umum Pindad.
"Korban meninggal 27 Oktober, sekitar pukul 23.30 WIB," tuturnya.
Dadang menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter korban mengalami luka bakar di wajah, punggung, tangan kanan kiri, dan kaki kanan kiri.
"Luka bakar di atas 60 persen, sulutan api mengakibatkan infeksi sehingga kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi akibat adanya penggumpalan darah menyebabkan jantung tidak dapat memompa darah. Pelaksanaan Otopsi 12.55 WIB," kata dia.
Sedangkan, pelaku juga menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar.
"Petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang di Rumah Sakit Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024