Surabaya - Pengadilan Tinggi ("Supreme Court") Singapura menjatuhkan vonis 10 tahun untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni, yang dituduh membunuh majikannya. "Vitria hanya dijatuhi vonis 10 tahun, padahal dia sempat terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 23 tahun," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Rabu. Menurut dia, dengan adanya vonis itu berarti Vitria akan bebas pada tahun 2016, karena hukuman itu dipotong masa tahanan saat ia menjalani hukuman akibat kasus itu pada akhir tahun 2009. "Itu pun masih dikurangi dengan remisi karena Vitria berkelakuan baik dan remisi itu masih mungkin diberikan lagi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012