Kediri - Petugas Kepolisian Sektor Mojo, Kabupaten Kediri, terpaksa menahan dua remaja putra karena kedapatan melakukan tindak pencurian sepeda motor. "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Setelah kami telusuri, ternyata yang melakukan aksi pencurian ini dua anak remaja itu," kata Kepala Sub Bagain Hubungan Masyarakat Polsek Mojo, Brigadir Muhaimin di Kediri, Selasa. Ia mengungkapkan, dua remaja itu berinisial DN (15) dan? RN (16) warga Dusun Besuki, Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Keduanya ditahan setelah dicurigai melakukan tindak pencurian sepeda motor. Hal itu berawal dari penemuan sebuah sepeda motor tanpa jok dan tidak dilengkapi nomor polisi di sebuah rumah kosong tepatnya di Dusun Besuki, Desa Jugo, Kecamatan Mojo tersebut. "Setelah kami lakukan penyelidikan, ciri-ciri sepeda itu mirip milik kendaraan korban bernama Abu yang dinyatakan hilang. Setelah kami mendapati laporan yang kuat, dan mengarah pada dua pelaku, mereka kami tahan," ucapnya. Dalam penangkapan kedua pelaku itu, lanjut Muhaimin petugas tidak mendapati kesulitan, Mereka ditahan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Sementara itu, kedua pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan secara spontan. Mereka saat itu berjalan melintas di Desa Mlati, Kecamatan Mojo tersebut, dan tanpa sengaja melihat ada sepeda motor honda grand dengan nomor polisi AG 3025 JC. Sepeda itu ditaruh di tembok bagian depan rumah. Keduanya lantas berpura-pura sebagai tamu, namun ketika tidak ada tuan rumah membawa sepeda itu. Mereka juga mengaku tidak mendapat kesulitan untuk membongkar kendaraan tersebut. Mereka mempunyai keterampilan di bidang otomotif dan mereka bisa langsung membongkar kendaraan tersebut, setelah kunci kendaraan dirusak menggunakan obeng. Keduanya juga mengaku, rencananya kendaraan tersebut tidak akan dijual, melainkan akan digunakna untuk alat tunggangan pacu sepeda motor. Mereka ingin menjadi seorang pembalap sepeda motor. Polisi saat ini masih menahan keduanya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012