Inspektorat Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pilkada 2024 di wilayah itu.

"Saat ini kami sedang mendalami laporan tentang adanya dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang yang ikut dalam kegiatan kampanye pasangan calon," kata Kepala Inspektorat Pemkab Sampang Ari Wibowo di Sampang, Jawa Timur, Rabu.

Ari Wibowo menegaskan, ASN yang dilaporkan melanggar kode etik itu adalah dari kalangan tenaga honorer di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Sampang.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Pemkab Sampang menyebutkan, bahwa kedua ASN itu ikut kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, ASN atau pegawai di lembaga pemerintahan harus netral, dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

"Tentu salah satunya menjaga netralitas itu, artinya tidak berpihak pada kepentingan siapapun dan harus pandai menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, video viral dua tenaga honorer Diskominfo Sampang diketahui bertugas sebagai tim dokumentasi pengambil gambar kegiatan kampanye pasangan nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfud di Pulau Mandangin Sampang yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) siang.

Mereka berinisial A dan H. Keduanya diketahui tenaga honorer Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024