Jakarta (ANTARA) - Vitria, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang dituduh membunuh majikannya di Singapura, hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh jaksa yakni kurungan seumur hidup. "Intinya hakim belum keluarkan keputusan namun tuntutan jaksa sudah diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Michael Tenne kepada ANTARA, Kamis. Tenne menegaskan, itu baru tuntutan jaksa kepada Vitria asal Jember, Jatim itu, namun pengacara di Singapura masih meminta peringanan hukuman. Kemlu membantah kabar Vitria sudah mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang Rabu (15/2). "Hakim belum mengambil keputusan, rencananya akan dikeluarkan pada 7 Maret 2012 entah dalam sidang atau pengumuman, tapi rencananya keputusan akhir akan diturunkan pada hari itu," kata Tenne. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012