Bojonegoro - DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Jatim, melaporkan Wishnu Wardhana yang ikut mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati yang dibuka DPC PDI P di daerah setempat, kepada DPP Partai Demokrat, karena tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Langkah Wishnu Wardhana yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon bupati di PDI P kami laporkan kepada DPP Partai Demokrat. Dia tidak pernah melapor kepada DPD Partai Demokrat Jatim dan DPC Partai Demokrat Bojonegoro, " kata Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, Jumat. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melaporkan M. Santoso, Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPC Partai Demokrat Bojonegoro, yang juga ikut mengambil formulir pendaftaran dalam penjaringan bakal calon bupati di PDI P. Menurut dia, mantan Bupati Bojonegoro, M. Santoso, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro itu, juga ikut mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di PDI P, Kamis (1/3). Seharusnya, baik M. Santoso dan Wishnu Wardhana, melaporkan langkahnya mengikuti penjaringan di PDI P itu, bisa secara langsung atau hanya melalui telepon. "Saya sangat menyayangkan langkah keduanya, sebab keduanya merupakan kader Partai Demokrat, " katanya, menjelaskan. Ia menilai, langkah Ketua DPRD Kota Surabaya, Wishnu Wardhana, dan M. Santoso, yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dalam penjaringan yang dibuka PDI P di daerah setempat, telah melanggar etika politik. "Meskipun secara pribadi menjadi hak keduanya untuk ikut mendaftar, hanya saja langkah keduanya itu telah melanggar etika, " katanya, menegaskan. Menjawab pertanyaan, ia menyatakan, belum bisa menjelaskan, langkah partainya dalam menghadapi pilkada di daerah setempat yang dijadwalkan digelar November 2012. Alasannya, kebijakan dalam pilkada, masih menunggu pembahasan yang dijadwalkan dilaksanakan, dua pekan lagi. "Kita belum tahu, apakah kita nanti membuka penjaringan bakal calon bupati atau tidak, masih menunggu hasil pembahasan, " ucapnya. Namun ia meyakinkan, partainya besar kemungkinan akan mengusung calon sendiri, dengan memperhitungkan sudah memiliki enam kursi di DPRD, sehingga untuk bisa mengusung calon sendiri, hanya membutuhkan tambahan dua kursi. "Misalnya, kami berkoalisi dengan PNBK yang memiliki dua kursi, sudah bisa mengusung calon sendiri, jadi tidak sulit, " katanya, menegaskan. (*).

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012