Program Jaksa Jaga Desa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri setempat merupakan langkah strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Program itu dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta memperkuat integritas kepala desa serta perangkatnya.

Program itu digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Acara "Jaksa Jaga Desa" itu berlangsung di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Jumat.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa program itu bertujuan untuk menghindarkan kepala desa dan perangkatnya dari praktik tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

"Program ini sangat penting untuk memperkuat integritas perangkat desa di seluruh Kecamatan Pajarakan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara transparan dan akuntabel," katanya.

Fathur Rozi juga berharap bahwa melalui sosialisasi itu, para kepala desa dan perangkatnya akan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas pengelolaan anggaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri akan terus berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Selain itu, kejaksaan juga siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

"Kami berkolaborasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti indikasi korupsi yang ditemukan berdasarkan laporan masyarakat. Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan agar perangkat desa lebih berhati-hati, terutama dalam pengelolaan aset desa, yang sering kali menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," tegas Kusuma Hadi.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihartono, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, keterlibatan masyarakat dan transparansi merupakan komponen penting untuk mencegah tindak pidana korupsi.

"Aturan terkait keterbukaan informasi itu harus menjadi pedoman bagi setiap perangkat desa agar pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai aturan, tanpa ada ruang untuk penyalahgunaan," kata Teguh Prihartono.

Ia berharap, dengan penerapan aturan tersebut, tidak ada lagi kasus korupsi di desa-desa Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Pemkab Probollinggo terima Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
Baca juga: Pemkot Probolinggo serius tangani kasus kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Pemkot Probolinggo gelar pendidikan politik bagi pemilih pemula

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Rachmat Hidayat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024