Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dengan melibatkan lembaga lintas sektor di wilayah setempat.
"Dari beberapa survei kementerian dan lembaga lainnya, satu dari tiga wanita mengalami kekerasan yang didominasi di lingkup rumah tangga, baik itu kekerasan psikis, fisik, hingga seksual," kata Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan saat memberikan sambutan dalam Gelar Kasus Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Probolinggo, Senin.
Sesuai data Provinsi Jatim tahun 2023, Kota Probolinggo masih menempati urutan ke-12 untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan peringkat ke-16 untuk kekerasan terhadap anak.
"Untuk itu, pentingnya perhatian lintas sektor untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, sehingga dibutuhkan sinergi dan penguatan koordinasi lintas sektor khususnya dengan lembaga dan kelompok-kelompok terkait," tuturnya.
Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepedulian serta penguatan dukungan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kota Probolinggo AKBP Oki Ahadian Purnomo menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten dan Kota Probolinggo pada 2023 sebanyak 42 perkara, di mana 26 di antaranya terjadi di Kota Probolinggo.
"Tahun 2023 ada sebanyak 42 perkara, namun hanya delapan perkara yang lanjut pada tahap dua atau proses penyidikan, sisanya ada yang selesai dengan restorasi justice baik itu berhenti di penyelidikan maupun di penyidikan," katanya.
Pada Januari hingga Oktober 2024 di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 30 perkara yang dilaporkan, namun hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap dua.
Ia berharap sinergisitas bersama tidak hanya lingkup pemerintah, tetapi hingga tingkat terkecil masyarakat dan keluarga dapat memberantas kekerasan perempuan dan anak. Setiap kasus yang terjadi bisa dilaporkan melalui layanan publik Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Probolinggo yakni Dinsos PPPA dengan Polres Probolinggo Kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama sebagai tindak lanjut program kerja yang dilaksanakan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kota Probolinggo salah satu daerah yang memiliki perda khusus masalah perlindungan perempuan dan anak, sehingga kini masyarakat sudah mulai melek hukum dan sudah berani melapor.
Sinergisitas dan penguatan koordinasi lintas sektor merupakan bentuk komitmen untuk penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang berkualitas dalam mendukung perwujudan Kota Layak Anak di Kota Probolinggo, sehingga masyarakat yang menjadi korban baik kekerasan, pelecehan seksual, maupun permasalahan perempuan dan anak lainnya mendapatkan layanan yang semestinya dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Dari beberapa survei kementerian dan lembaga lainnya, satu dari tiga wanita mengalami kekerasan yang didominasi di lingkup rumah tangga, baik itu kekerasan psikis, fisik, hingga seksual," kata Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan saat memberikan sambutan dalam Gelar Kasus Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Probolinggo, Senin.
Sesuai data Provinsi Jatim tahun 2023, Kota Probolinggo masih menempati urutan ke-12 untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan peringkat ke-16 untuk kekerasan terhadap anak.
"Untuk itu, pentingnya perhatian lintas sektor untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, sehingga dibutuhkan sinergi dan penguatan koordinasi lintas sektor khususnya dengan lembaga dan kelompok-kelompok terkait," tuturnya.
Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepedulian serta penguatan dukungan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kota Probolinggo AKBP Oki Ahadian Purnomo menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten dan Kota Probolinggo pada 2023 sebanyak 42 perkara, di mana 26 di antaranya terjadi di Kota Probolinggo.
"Tahun 2023 ada sebanyak 42 perkara, namun hanya delapan perkara yang lanjut pada tahap dua atau proses penyidikan, sisanya ada yang selesai dengan restorasi justice baik itu berhenti di penyelidikan maupun di penyidikan," katanya.
Pada Januari hingga Oktober 2024 di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 30 perkara yang dilaporkan, namun hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap dua.
Ia berharap sinergisitas bersama tidak hanya lingkup pemerintah, tetapi hingga tingkat terkecil masyarakat dan keluarga dapat memberantas kekerasan perempuan dan anak. Setiap kasus yang terjadi bisa dilaporkan melalui layanan publik Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Probolinggo yakni Dinsos PPPA dengan Polres Probolinggo Kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama sebagai tindak lanjut program kerja yang dilaksanakan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kota Probolinggo salah satu daerah yang memiliki perda khusus masalah perlindungan perempuan dan anak, sehingga kini masyarakat sudah mulai melek hukum dan sudah berani melapor.
Sinergisitas dan penguatan koordinasi lintas sektor merupakan bentuk komitmen untuk penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang berkualitas dalam mendukung perwujudan Kota Layak Anak di Kota Probolinggo, sehingga masyarakat yang menjadi korban baik kekerasan, pelecehan seksual, maupun permasalahan perempuan dan anak lainnya mendapatkan layanan yang semestinya dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024