Setelah puluhan tahun menanti, ribuan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau "Surat Ijo" di Kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menyerahkan 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga pemegang IPT pada Senin (14/10). Penyerahan sertifikat HGB di atas HPL berlangsung di Lobi Lantai 2, Balai Kota Surabaya.

Momen ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan.

Penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi masalah Surat Ijo, ternyata tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, upaya itu telah dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sejak beberapa tahun yang lalu.

Bahkan, sejak awal masa kepemimpinannya, dirinya berupaya mencarikan solusi hingga ke jenjang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Konsultasi dan komunikasi pun intens dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi dengan Kementerian ATR/BPN saat masih dipimpin Sofyan Djalil (2021-2022), Hadi Tjahjanto (2022-2024) hingga diteruskan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Konsultasi itu dilakukan agar ada kepastian hukum yang jelas bagi sekitar 40 ribu penghuni IPT atau "Surat Ijo" di Kota Pahlawan.

Terbitnya sertifikat HGB di atas HPL, pada akhirnya disambut dengan sukacita oleh warga pemegang IPT di Kota Pahlawan. Salah satunya adalah Lisa Elizabeth, warga Simolangit XIII.

Ia mengaku telah memperjuangkan kejelasan hukum atas tanah yang ditempatinya selama lebih dari 30 tahun.

"Perasaan saya sangat bahagia, karena rumah ini satu-satunya yang saya miliki. Terima kasih kepada Pak Eri Cahyadi yang telah memudahkan kami mendapatkan sertifikat HGB di Atas HPL. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan," ujar Lisa usai menerima sertifikat HGB di atas HPL di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10).

Kebahagiaan yang sama juga diutarakan oleh Riniati, warga Simolangit XII, Kota Surabaya. Menurutnya, dengan tertibnya sertifikat HGB di Atas HPL, maka status tanah yang ditinggali kini memiliki landasan hukum yang jelas.

"Semoga semua warga yang mempunyai tanah (Surat Ijo) seperti saya bisa mengurus untuk selanjutnya. Terima kasih untuk pemerintah kota, dengan keluarnya surat ini, status tanah saya menjadi jelas," ujar Riniati.

Tidak hanya Lisa dan Riniati yang mengutarakan kebahagiaan atas terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Saiman, warga Gubeng Kertajaya 5B Surabaya juga merasakan hal yang sama. Ia mengaku bahagia setelah menerima sertifikat HGB di atas HPL dari Pemkot Surabaya pascamenanti beberapa dekade.

"Saya menunggu ini sejak tahun 1994, atau sekitar 30 tahun. Alhamdulillah, akhirnya kami menerima sertifikat HGB di atas HPL. Ini adalah harapan kami sejak lama yang akhirnya terwujud," kata Saiman.
 
Warga sumringah usai menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga pemegang IPT. (ANTARA/HO-Pemkot Surabaya)


Di kesempatan yang sama, Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa sejak beberapa tahun lalu, Pemkot Surabaya intens berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan landasan hukum yang kuat dalam pemberian HGB di atas HPL.

"Ini adalah momen penting yang sangat dinanti masyarakat, khususnya pemegang IPT yang telah lama menunggu kejelasan atas tanah yang mereka tempati," kata Restu Novi.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah mengikuti arahan dari Menteri ATR/BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022.

Surat itu sebagai landasan hukum yang memungkinkan penerbitan sertifikat HGB di atas HPL dengan tarif retribusi terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun.

"Langkah ini kami lakukan dengan koordinasi penuh bersama BPN, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi penerbitan HGB," tuturnya.

Arahan dari Menteri ATR/BPN tersebut, oleh Pemkot Surabaya kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Perda tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme penerbitan HGB. 

"Pemkot juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL ini," ujar PJs Wali Kota.

Menurut dia, manfaat dari sertifikat HGB di Atas HPL tidak hanya sebatas kepastian hukum, tetapi juga tarif retribusi yang lebih terjangkau. Pemkot menetapkan tarif Rp275 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter. Sedangkan lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, ditetapkan tarif Rp550 per meter persegi per tahun.

"Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa KPK mengawal seluruh proses penyelesaian "Surat Ijo" ini agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa aset daerah terlindungi secara hukum dan digunakan dengan tepat. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal," ujar Irjen Pol Didik.

Menurut Didik, sejak beberapa dekade, pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih kurang jelas. Karena itu, KPK bersama pemkot terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakannya pun dengan kemanfaatan yang benar. Makanya ini betul-betul kami dampingi dengan proses yang sudah cukup panjang," tambahnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat Surabaya yang masih memegang IPT agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. "Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Lampri.

Lampri menambahkan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL berlaku selama 80 tahun dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun dan pembaruan selama 30 tahun berikutnya.

"Kami juga didampingi dan didukung oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal supaya ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas dia. (ADV)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024