Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mewajibkan seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan perangkat daerah lain untuk mengenakan pakaian ala santri demi menyambut Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober.

"Ya, sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj. Bupati Ponorogo, per 14 Oktober ini seluruh ASN diinstruksikan untuk mengenakan pakaian ala santri untuk menyambut Hari Santri 22 Oktober ini," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo) Sapto Jatmiko di Ponorogo, Senin.

Tak hanya di lingkup Pemkab saja, penggunaan pakaian ala santri juga diterapkan hingga tingkat kantor desa.

Menurut Jatmiko, penggunaan pakaian ala santri ini sudah menjadi ciri khas Kabupaten Ponorogo saat menyambut Hari Santri.

Oleh karenanya, pengenaan pakaian ala santri diharapkan juga dilakukan masyarakat umum.

Selama sembilan hari, para ASN pria diharapkan memakai sarung, baju Muslim, dan peci. Sementara itu, para wanita mengenakan busana muslimah. Untuk masyarakat non Muslim, agar bisa menyesuaikan dengan pakaian yang tetap menghormati semangat HSN.

"Ini sudah tahun ketiga kita melaksanakan kegiatan ini dan menjadi semacam tradisi baru di Ponorogo," katanya

Tak hanya ASN dan masyarakat umum, Sapto juga menghimbau tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis di lapangan, hingga para pelajar dari tingkat SD hingga SMA turut mengenakan pakaian ala santri.

Menurutnya, memakai sarung bukan hanya nyaman, tapi juga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

​​​​​​​"Saya juga pakai sarung, tetap nyaman untuk beraktivitas. Insya Allah tidak akan mengganggu aktivitas pekerjaan," ujarnya.*​​​​​​​

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024