Sidoarjo - Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melakukan eksekusi terhadap bangunan di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin yang akan digunakan sebagai Jalan Arteri Porong. Pejabat Pembuat Komitmen BPLS, Achmad Purwanto, Selasa, mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan mengingat target pembangunan Jalan Arteri Porong pada 15 Maret harus sudah selesai dilakukan. "Saat ini, kami memang melakukan proses eksekusi terhadap sejumlah lahan dan bangunan yang ada di Desa Kalisampurno karena lokasi tersebut berada di titik strategis pembangunan Jalan Arteri Porong," katanya. Ia mengemukakan, di Desa Kalisampurno ada beberapa lahan dan bangunan milik Wahab dan juga anak-anaknya yang saat ini masih ditempati dan belum dibebaskan untuk pembangunan Jalan Arteri Porong. "Namun, setelah kami lakukan negosiasi dengan anak-anak Wahab, akhirnya bersedia meninggalkan rumah dan juga sudah kami berikan uang kompensasi untuk pindah dan mengontrak rumah senilai Rp25 juta yang dibagi kepada lima orang kepala keluarga," katanya. Dalam eksekusi tersebut juga diwarnai dengan isak tangis pemilik rumah yang tidak rela rumahnya dirobohkan dengan cara paksa menggunakan alat berat ekskavator milik BPLS. Ratusan petugas kepolisian dari Resor Sidoarjo dibantu dengan jajaran serta satuan polisi pamong praja dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, Humas BPLS Akhmad Kusairi menyatakan bisa menyelesaikan pembangunan Jalan Arteri Porong sesuai dengan target yang diberikan oleh pemerintah yakni pada tanggal 15 Maret. "Bahkan, kalau proses pembebasan lahan tersebut bisa berjalan dengan cepat, maka kami yakin sebelum tanggal tersebut bisa diselesaikan dan digunakan menyusul saat ini beban di Jalan Raya Porong sudah cukup berat karena banyak dilewati oleh kendaraan besar," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012