Nganjuk - Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, mendalami keterlibatan Joko Suprianto dalam kasus yang pembunuhan berantai dengan pelaku utama pembantu rumah tanganya, Mujianto (24). "Setiap pemeriksaan memang Mujianto selalu bilang ada keterlibatan Joko. Namun, kami masih dalami masalah itu," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno di Nganjuk, Jumat. Ia mengatakan, polisi tidak dapat gegabah menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Hal itu harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat, hingga meyakinkan akan pemberian status tersebut. Walaupun pada pemeriksaan salah satu korban asal Kediri, Subekti alias Widji, keluarganya menyerahkan telepon seluler yang di dalamnya ada keterlibatan Joko, dimana Joko meminta agar Mujianto menjemput Subekti. "Selama ini, status Joko masih sebagai saksi. Kami terus lakukan penyelidikan kasus ini," katanya mengungkapkan. Ia juga mengatakan, polisi akan kembali melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan korban Mujianto. Namun, ia mengaku masih koordinasi lebih lanjut tentang lokasinya. Joko juga terus menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Mujianto. Dalam pemeriksaan, ia juga menampik mengenal akrab para korban Mujianto. Ia bahkan mengaku tidak pernah memberikan nomor telepon para korban kepada Mujianto, hingga pembunuhan itu terjadi. Kasus pembunuhan itu dipicu masalah cemburu. Mujianto mengakui jika Joko adalah pasangannya, bahkan mereka sering berhubungan layaknya suami istri. Joko juga sering memberinya sejumlah uang dan mengajaknya liburan saat akhir pekan. Mujianto mengaku cemburu, karena perhatian Joko sudah mulai berpindah ke lainnya. Ia nekat membunuh para korbannya, setelah sebelumnya mengundang mereka ke Kediri. Mujianto nekat memberikan racun tikus pada makanan ataupun minuman yang dibeli saat di warung dengan para korbannya. Rentang kejadian itu pada 2011-2012. Polisi saat ini, masih mengidentifikasi 16 korban, dimana lima di antaranya diketahui sudah meninggal dunia dan sisanya selamat. Selain Mujianto, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Sutrisno (33), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Nganjuk. Ia adalah penadah barang-barang milik korban Mujianto. Saat ini, polisi sudah melimpahkan tiga berkas yaitu dua korban selamat Muhammad Fais (28) warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Anton Sumartono (47) warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah, serta berkas milik Sutrisno ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk. Mujianto, pada akhirnya meminta maaf atas perlakuannya kepada para korban dan keluarga. Namun, proses hukum akan terus dilanjutkan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012