Ari Suryono yang merupakan mantan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dan Siska Wati menjadi saksi pada sidang kedua dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) atas perkara pemotongan insentif pegawai BPPD.

Kedua saksi tersebut turut menjadi terdakwa pada perkara yang sama, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Senin.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana menyebut saksi menyatakan telah memberikan uang Rp50 juta per bulan pada Gus Muhdlor melalui sopirnya Masruri.

"Terdakwa juga pernah menanyakan soal tambahan dana pada Ari Suryono dan kebutuhan lain seperti kegiatan yang butuh Rp100 juta, bayar bea cukai Rp26 juta, dan pajak Rp26 juta," kata Andry.

JPU secara total menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang, saksi Ari Suryono menyatakan memberikan dana pemotongan insentif itu melalui sopir Gus Muhdlor, Masruri melalui Siska Wati.

"Diberikan Siska Wati ke Ruri (Masruri), saya pernah memberikannya sekali," kata Masruri menjawab pertanyaan Jaksa terkait siapa yang menyampaikan anggaran itu ke Gus Muhdlor.

Pada sidang itu, Gus Muhdlor selaku terdakwa juga diberikan kesempatan untuk bertanya pada saksi Ari Suryono.

"Apakah saya pernah pegang uangnya? Pernah uang Rp50 juta untuk saya? Pernah menyuruh memotong 30 persen?" tanya Gus Muhdlor pada saksi Ari.

"Tidak pernah. Karena untuk walpri (Pengawal Pribadi), mestinya Pak Bupati tidak pernah," jawab Ari Suryono.

Sementara itu sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Dirinya diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Mudlor mendapat Rp1,46 miliar sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 miliar.

Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total uang Rp8,544 miliar.

JPU KPK Arief Usman menuturkan terdakwa Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua, Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024