Surabaya - Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim menemukan modus baru pelacuran anak di bawah umur atau "anak baru gede" (ABG) yakni satu pelacur desa/daerah ditukar satu pelacur kota. "Itu modus baru pelacuran, karena pelacuran yang ada selama ini merupakan ABG dari desa yang dibawa ke kota," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agus Kurnia Sutisna, di Surabaya, Rabu. Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hilman Thayib, ia menyatakan modus itu merupakan temuan dari pengembangan kasus pelacuran 13 anak "ABG" yang digerebek di Prigen, Pasuruan, 17 Februari lalu. Mereka digerebek di sebuah tempat penampungan di Prigen yang sebagian besar berasal dari Bandung , Jawa Barat. "Selama ini, modusnya adalah ABG desa yang diiming-iming pekerjaan di kota, namun dilacurkan," katanya yang juga didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum AKBP Heru Purnomo. Namun, katanya, kasus pelacuran 13 anak "ABG" menggunakan modus baru dari kota ke desa dengan "sistem tukar", karena itu diduga ada sindikasi besar di balik pelacuran anak itu. "Kami masih terus mempelajari kasus itu, sebab modus baru itu pasti melibatkan jaringan besar," katanya. Sementara itu, Kasubdit II Renata Polda Jatim AKBP Wiji Suwartini menyatakan pihaknya telah memulangan hampir seluruh ABG yang teridentifikasi. "Tapi, ada juga beberapa ABG yang tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga mereka terpaksa harus dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jatim," katanya. Ia menambahkan mereka yang beridentitas jelas langsung dikembalikan kepada orangtua, namun mereka yang tidak memiliki identitas akan dipulangkan Dinas Sosial Jatim. Dalam kasus itu, polisi menetapkan Naning (50), warga Pajajaran, Bandung dan Nuri (40), warga Blimbing, Malang, sebagai tersangka (mami dan makelar). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012