Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran terhadap sebanyak 55 ekor satwa liar berupa kakaktua tanimbar (Cacatua goffiniana) di Hutan Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Pelepasliaran satwa liar dilindungi undang-undang ini merupakan hasil pengamanan di seksi III Saumlaki,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Sabtu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem yang dilaksanakan untuk melindungi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Proses pelepasliaran dilakukan setelah serangkaian pemulihan dan rehabilitasi, memastikan bahwa satwa-satwa tersebut siap untuk kembali ke alam.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Pelepasliaran tersebut disaksikan oleh jaksa dari Kejari KKT, penyidik dari Polres KKT, Polsek Wertamrian, serta pemerintah dan masyarakat Desa Lorulung. “Selain itu juga turut membantu kami pak Mark dan Ibu Berry yang merupakan peneliti kakatua Tanimbar,” katanya.

BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan satwa liar jenis burung kakaktua tanimbar di Kepulauan Maluku dan penggunaan kandang penyelamatan satwa tersebut.

“Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

​​​​​​​Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024