Pamekasan - Warga miskin di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura melaporkan dugaan penyimpangan bantuan raskin di wilayah itu ke Mapolres setempat. "Ada tiga orang yang melaporkan ke kami dan kini telah kami proses," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pamekasan, Iptu Suyono, Kamis. Ketiga orang itu datang ke polisi mewakili puluhan warga penerima bantuan raskin di Dusun Peltok, Desa Larangan Badung. Warga di wilayah itu hanya menerima bantuan raskin 1 kilogram dengan harga tebus Rp4.000 per kilogram. Padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin sebesar 15 kilogram dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram. Sebelum melaporkan ke polisi, warga terlebih dahulu berunjuk rasa ke balai desa setempat, menemui kepala desanya, Azis. Namun ketika itu mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. "Pak Kades beralasan tidak tahu, karena menurut dia yang mendistribusikan bukan dirinya, melainkan kepada dusun," ucap salah seorang pelapor, Ishak. Kedatangan warga miskin penerima bantuan ke balai desa Larangan Badung itu, bukan yang pertama kali. Sebelumnya mereka juga datang, namun tidak berhasil menemui Kades dan hanya sekretaris desa. Ishak mengemukakan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum, melaporkan dugaan penyimpangan raskin di desa itu, karena pemotongan bantuan terlalu banyak, yakni dari seharusnya 15 kilogram, hanya 1 kilogram. "Kalau pemotongan bantuan separuh saja, misalnya dari 15 kilogram menjadi 7 kilogram atau 8 kilogram, tentu kami tidak akan protes," ucap Ishak. Selain itu, harga tebus raskin jauh lebih mahal dari ketentuan Rp1.600 per kilogram menjadi Rp4.000 per kilogram. Puluhan warga yang memrotes bantuan raskin di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, ini umumnya merupakan buruh pemecah batu di desa itu. Warga mengaku, selain jatah bantuan berkurang, dan harga tebus raskin lebih mahal, sejak beberapa bulan lalu mereka juga tidak mendapatkan jatah distribusi raskin. "Padahal bantuan raskin ini katanya tiap bulan dan jatahnya 15 kilogram," ucap Ishak. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012