Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur menangkap tiga pelaku perampokan, yakni RAS (37), I (35), dan WJ (32) yang sebelumnya melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi (Kompol) I Gusti Agung Ananta Pratama, di Kota Malang Senin, menyatakan tiga pelaku perampokan itu beraksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Sukun, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Kedungkandang.

"TKP di Kecamatan Sukun di Jalan Raya Karangbesuki, kemudian Kecamatan Blimbing di Jalan Terusan Batubara V, dan Kecamatan Kedungkandang di Jalan Muharto," kata Gusti.

Perampokan tersebut dilakukan dengan modus pecah kaca dan ban. Kejadian di Jalan Raya Karangbesuki, Kecamatan Sukun, terjadi pada 6 September 2024 para pelaku mengambil uang senilai Rp150 juta dari korban berinisial S.

Kemudian, pada 19 Juli 2024 ketiga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Terusan Batubara V, Kecamatan Blimbing dengan korban berinisial KZ.

Total kerugian yang dialami oleh korban akibat ulah dari para pelaku mencapai Rp110 juta.

Sedangkan, untuk aksi perampokan di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang dialami oleh korban berinisial SRN yang mengalami kerugian sebesar Rp196 juta.

"Total kerugian yang dialami hampir setengah miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku berbagi tugas secara bergantian, seperti memantau calon korban saat berada di bank yang dilanjutkan melakukan profiling.

Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan oleh korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.

"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.

Ketika sopir turun mengecek kondisi roda kendaraannya, para pelaku melakukan aksinya.

"Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," ucapnya.

Diketahui, para orang pelaku ditangkap oleh Polresta Malang Kota merupakan bagian delapan pelaku yang juga telah dicokok oleh kepolisian resor di tiga tiga daerah lainnya, yakni Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.

Delapan pelaku itu bagian dari 12 orang yang merupakan komplotan perampokan lintas wilayah dan empat diantaranya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian dari empat kepolisian resor dari empat daerah gabungan sebelum akhirnya diserahkan untuk diproses oleh Polresta Malang Kota.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024