Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu, Jawa Timur menyatakan siap untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terpasang. namun tak sesuai dengan ketentuan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono di Kota Batu, Senin, mengatakan bahwa penertiban APK dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Diinventarisir untuk memilah, mana yang melanggar dan tidak, lalu melakukan penertiban itu bekerja sama dengan Satpol PP," kata Mardiono.
Adapun pemasangan APK yang tak sesuai dengan ketentuan terkait lokasi, salah satunya yang ditempatkan di tiga jalan protokol Kota Batu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman.
"Itu salah satu indikasi pelanggaran sederhana," ujarnya.
Kemudian, penertiban juga dilakukan terhadap APK yang terpasang di tempat pendidikan, rumah ibadah, dan di depan bangunan bersifat pribadi tanpa ada izin dari pemiliknya.
"Itu masuk pelanggaran terkait alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang ditempel," ucapnya.
Selain itu, terkait banyaknya poster, spanduk, dan baliho bergambar pasangan yang terpasang sebelum masa kampanye, disebutnya tidak termasuk ke dalam APK, tetapi hanya sebatas alat sosialisasi.
Mengingat belum masa kampanye, maka penertiban disebutnya merupakan wewenang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Selain itu pada alat peraga sosialisasi yang sudah banyak terpasang tidak ada nomor urut pasangan, lantaran pengundian baru dilaksanakan pada Senin (23/9) malam.
"Yang selama ini bisa disebut alat peraga sosialisasi karena belum ada nomornya, kalau seperti itu kewenangan Pemerintah Kota Batu, Bawaslu masuk saat kampanye," kata Mardiono.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita.
Total di Kota Batu terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Batu, dan Junrejo.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono di Kota Batu, Senin, mengatakan bahwa penertiban APK dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Diinventarisir untuk memilah, mana yang melanggar dan tidak, lalu melakukan penertiban itu bekerja sama dengan Satpol PP," kata Mardiono.
Adapun pemasangan APK yang tak sesuai dengan ketentuan terkait lokasi, salah satunya yang ditempatkan di tiga jalan protokol Kota Batu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman.
"Itu salah satu indikasi pelanggaran sederhana," ujarnya.
Kemudian, penertiban juga dilakukan terhadap APK yang terpasang di tempat pendidikan, rumah ibadah, dan di depan bangunan bersifat pribadi tanpa ada izin dari pemiliknya.
"Itu masuk pelanggaran terkait alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang ditempel," ucapnya.
Selain itu, terkait banyaknya poster, spanduk, dan baliho bergambar pasangan yang terpasang sebelum masa kampanye, disebutnya tidak termasuk ke dalam APK, tetapi hanya sebatas alat sosialisasi.
Mengingat belum masa kampanye, maka penertiban disebutnya merupakan wewenang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Selain itu pada alat peraga sosialisasi yang sudah banyak terpasang tidak ada nomor urut pasangan, lantaran pengundian baru dilaksanakan pada Senin (23/9) malam.
"Yang selama ini bisa disebut alat peraga sosialisasi karena belum ada nomornya, kalau seperti itu kewenangan Pemerintah Kota Batu, Bawaslu masuk saat kampanye," kata Mardiono.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita.
Total di Kota Batu terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Batu, dan Junrejo.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024