Surabaya - Pengadilan tinggi ("Supreme Court") Singapura menunda sidang putusan atau vonis untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni, yang dituduh membunuh majikannya. "Vonis ditunda hingga 7 Maret mendatang, karena hakimnya diganti, sehingga hakim yang baru membutuhkan waktu untuk mempelajari berkasnya," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA per telepon dari Singapura, Rabu. Dalam sidang sebelumnya yang merupakan sidang dakwaan, sanksi hukuman untuk Vitria juga diubah menjadi hukuman seumur hidup, padahal awalnya hukuman mati. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012