Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka rekrutmen atau pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pilkada Serentak 2024 di wilayah setempat.

Ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho di Madiun, Minggu mengatakan masa pendaftaran PTPS Pilkada Kota Madiun berlangsung 12-28 September 2024.

"Pendaftaran dibuka sejak tanggal 12 sampai 28 September nanti. Silakan bagi masyarakat yang berminat menjadi PTPS untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran di masing-masing kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat," ujarnya.

Menurut dia, rekrutmen PTPS tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara pemilihan dan pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) dan pengawas TPS.

Selain itu, kata dia, juga mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Dia menyebutkan rekrutmen PTPS tersebut dilakukan oleh masing-masing panwaslu kecamatan, Panwaslu Kecamatan Kartoharjo, Panwaslu Kecamatan Manguharjo, dan Panwaslu Kecamatan Taman.

"Tiap panwaslu kecamatan telah membentuk panitia rekrutmen pembentukan pengawas TPS. Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing," katanya

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PTPS Pilkada Kota Madiun 2024, angara lain warga negara Indonesia usia minimal 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat; mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; berdomisili sesuai Kecamatan dibuktikan KTP; serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Calon PTPS juga tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan partai politik.

"Dibuktikan dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun," ujarnya

Bawaslu Kota Madiun akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024 dan dilanjutkan seleksi wawancara 12-22 Oktober 2024. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara 23-25 Oktober 2024.

"Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diharapkan ikut berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil," katanya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024