Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mendorong terwujudnya pendidikan inklusif dan ramah anak dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jumat, mengatakan pendirian ULD merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Pada Pasal 10 dalam undang-undang ini menegaskan tentang hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya," katanya.

Karena itu, sambung dia, pemkab perlu menyediakan ruang bagi mereka untuk bermain, berinteraksi, dan mengembangkan bakat serta potensinya.

Selain itu, sambung dia, yang lebih penting lagi, harus memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif atau perundungan di lingkungan sekolah.

ULD yang dibentuk Pemkab Pamekasan ini terletak di Jalan Segara dan telah diresmikan oleh Pj Bupati Masrukin pada 12 September 2024.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, banyak anak berkebutuhan khusus yang berhasil meraih prestasi luar biasa di berbagai bidang, termasuk keilmuan, seni, dan olahraga, bahkan di tingkat internasional.

"Karena itu, sebagai insan yang peduli terhadap pendidikan, kita harus meyakini bahwa anak-anak penyandang disabilitas memiliki talenta dan kemampuan istimewa yang telah diberikan oleh Tuhan kepada yang bersangkutan," katanya.

Ia juga berharap, dengan adanya ULD tersebut, penyandang disabilitas di Pamekasan dapat memperoleh layanan dan penanganan yang tepat dari tenaga pendidik yang kompeten dan profesional.

Selain itu, Masrukin juga menginginkan agar kurikulum yang diterapkan dapat menyesuaikan kebutuhan mereka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Mohammad Alwi menyatakan, pendirian ULD itu merupakan langkah penting dalam memberikan layanan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

"Yang perlu kita pahami, bahwa ULD ini akan berperan dalam menumbuhkan karakter pendidikan yang ramah anak untuk semua peserta didik, yang berfokus pada penyandang disabilitas," katanya.

Selain itu, sambung mantan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan tersebut, ULD juga berfungsi untuk menjembatani proses identifikasi, asesmen, hingga tindak lanjut penanganan oleh tenaga pendidik di sekolah, serta memastikan bahwa anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai.

"Program ini menyasar anak-anak pada jenjang pendidikan anak usia dini, siswa sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama (SMP),” kata Alwi.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024