Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan MYM (22) yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak taman kanak-kanak (TK) yang terjadi di Kecamatan Tempurejo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah memeriksa korban dan lima orang saksi, sehingga cukup bukti untuk menetapkan MYM sebagai tersangka dan langsung kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres setempat, Jumat.

Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak TK tersebut terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan anaknya yang mengeluhkan kesakitan dan setelah diperiksakan ke dokter hingga visum bahwa anak tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak sepupu korban.

"Keluarga korban melaporkan kasus itu pada Januari 2024 dan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, kami menetapkan MYM sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (12/9)," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

MYM yang sarjana keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta juga dikenai sanksi akademik dari kampusnya saat mengajukan program pendidikan profesi, sehingga tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi ners karena sudah di blacklist akibat perbuatannya itu dan tidak bisa menjadi perawat.

Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.

"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024