Komisi Pemilihan Umum Ponorogo mewajibkan bagi calon petahana yang berkontestasi di Pilkada 2024 untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

"Aturan mainnya begitu. Calon petahana wajib mengambil CLTN sebagaimana diatur dalam UU 6/2020 tentang pilkada. Dimana, bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN," kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo, Kamis.

Atas dasar ketentuan itu pula, calon petahana juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa CLTN.

Ia menyebut di antaranya kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya.

"Karena memang masa kampanye jadi tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU," katanya.

Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu aturan tentang petunjuk (juknis) tentang kampanye pada Pilkada November mendatang.

Sedangkan untuk cuti, akan diberikan oleh Gubernur untuk bupati atau walikota, atas nama menteri, sesuai pasal 70 UU Pilkada.

"Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur," tegasnya.

Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana.

Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari Gubernur akan diteruskan kepada KPU.

"Izin cuti ke Gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024