Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur membantu jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentang penarik becak atau lebih dikenal abang becak di wilayah itu.
"Program ini dalam rangka membantu kesejahteraan dan membangun ketahanan rumah tangga menghadapi kejadian tidak terduga," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.
Selain abang becak, pekerja rentan lainnya yang juga mendapatkan bantuan jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Sumenep adalah buruh bangunan, asisten rumah tangga (ART) dan penarik ojek.
Bupati menjelaskan, keempat kelompok pekerja itu menjadi perhatian pemkab, karena berdasarkan survei, mereka memang tidak mengikuti program perlindungan jaminan sosial akibat kondisi ekonomi yang terbatas.
"Total ada 1.984 orang yang terdiri dari abang becak, buruh bangunan, ART dan penarik ojek," katanya, menjelaskan.
Program yang diikuti para pekerja rentan itu meliputi, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga program BPJS Ketenagakerjaan berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja rentan, bermanfaat untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja,” kata bupati.
Kelompok pekerja rentan lainnya yang mendapatkan bantuan jaminan sosial adalah nelayan, dan petani.
Jumlah nelayan yang mendapatkan bantuan jaminan sosial dari APBD Pemkab Sumenep sebanyak 1.780 orang, sedangkan petani sebanyak 2.274 orang.
"Dengan demikian, total penerima manfaat dari bantuan perlindungan jaminan sosial Pemkab Sumenep yang masuk kategori pekerja rentan sebanyak 6.038 orang," kata bupati.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, sebenarnya pekerja rentan yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial lebih dari jumlah total penerima manfaat.
"Tapi karena anggaran yang kami miliki terbatas, maka untuk sementara baru sebanyak 6.038 orang yang tercakup program ini," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Program ini dalam rangka membantu kesejahteraan dan membangun ketahanan rumah tangga menghadapi kejadian tidak terduga," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.
Selain abang becak, pekerja rentan lainnya yang juga mendapatkan bantuan jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Sumenep adalah buruh bangunan, asisten rumah tangga (ART) dan penarik ojek.
Bupati menjelaskan, keempat kelompok pekerja itu menjadi perhatian pemkab, karena berdasarkan survei, mereka memang tidak mengikuti program perlindungan jaminan sosial akibat kondisi ekonomi yang terbatas.
"Total ada 1.984 orang yang terdiri dari abang becak, buruh bangunan, ART dan penarik ojek," katanya, menjelaskan.
Program yang diikuti para pekerja rentan itu meliputi, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga program BPJS Ketenagakerjaan berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja rentan, bermanfaat untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja,” kata bupati.
Kelompok pekerja rentan lainnya yang mendapatkan bantuan jaminan sosial adalah nelayan, dan petani.
Jumlah nelayan yang mendapatkan bantuan jaminan sosial dari APBD Pemkab Sumenep sebanyak 1.780 orang, sedangkan petani sebanyak 2.274 orang.
"Dengan demikian, total penerima manfaat dari bantuan perlindungan jaminan sosial Pemkab Sumenep yang masuk kategori pekerja rentan sebanyak 6.038 orang," kata bupati.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, sebenarnya pekerja rentan yang perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial lebih dari jumlah total penerima manfaat.
"Tapi karena anggaran yang kami miliki terbatas, maka untuk sementara baru sebanyak 6.038 orang yang tercakup program ini," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024