Trenggalek - Mantan anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sutikno menyesalkan sikap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah setempat, karena dinilai terburu-buru melakukan penggantian antarwaktu (PAW) dirinya, meski belum ada kekuatan hukum tetap.
"Sebetulnya setelah surat keputusan gubernur tentang PAW itu turun, Jumat lalu langsung kami sikapi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), meskinya pemerintah daerah dan DPRD menghargai proses hukum yang masih berjalan," kata
Kuasa Hukum Sutikno, Purhadi, Kamis.
Padahal, lanjut dia, saat ini DPD PAN Trenggalek juga masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang memenangkan Sutikno dan membatalkan surat pengajuan PAW yang dikeluarkan oleh DPD PAN setempat.
"Berarti proses hukum ini belum selesai, tiba-tiba kok ada surat dari gubernur yang pertama dan kedua kemudian disikapi untuk dilantik. Ingat, negara ini adalah negara hukum, kalau legislatif dan eksekutif tidak taat pada hukum mau jadi apa negara ini," kecam dia.
Lebih lanjut, Purhadi menilai PAW yang dilakukan DPRD Trenggalek terhadap Sutikno sebagai wujud arogansi kekuasaan politis yang dengan sengaja menabrak ranah peradilan.
Proses hukum itulah yang memaksanya untuk mengambil sikap dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Soekarwo, karena telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan secara tidak hormat kepada kliennya. Menurut Purhadi, Gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perorangan/individu.
"Karena SK itu yang mengeluarkan gubernur, maka yang kami gugat ke PTUN adalah gubernur," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Abu Mansur enggan memberikan komentar terkait upaya kuasa hukum Sutikno yang mengajukan guggatan ke PTUN.
"Karena yang digugat adalah gubernur, maka kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa, pada prinsipnya kami melangkah sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni SK Gubernur Jawa Timur, kemudian dalam surat itu gubernur meminta agar segera dilakukan pelantikan anggota dewan yang baru," kata Abu Mansur.
Dikonfirmasi terpisah , salah satu pengurus harian DPDD PAN Trenggalek, Gatut mengaku mempersilahkan pihak Sutikno untuk mengajukan gugatan, karena hal tersebut adalah hak dari setiap warga negara.
"Yang jelas proses pengajuan PAW ini telah sesuai dengan AD-ART partai dan juga perundang-undangan yang ada. Orang yang masih berstatus tersangka saja bisa dipecat, masak ini yang sudah jelas-jelas bersalah dan menjadi terpidana akan dibiarkan saja," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012