Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menahan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar.

Selain menangkap lima orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki (warna biru), jerigen kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot.

"Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar pada 4 September lalu dan ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Rezi Dharmawan saat konferensi pers di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polisi awasi perairan laut Situbondo untuk pengamanan KTT di Bali

Anggota Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu bermula dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, kata Kapolres, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing itu langsung ditangkap petugas berikut sejumlah barang buktinya.

Mereka adalah inisial AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.

"Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan (diduga rekomendasi palsu)," kata Rezi.

Modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini, kata Kapolres, pelaku membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp6.800 per liter, selanjutnya dijual dengan harga Rp7.300 per liter, dan dijual kembali Rp7.800 per liter.

"Lima orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Rezi Dharmawan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024