Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, menyerahkan ratusan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Bupati Situbondo Karna Suswandi, Senin, menyampaikan dalam SK masa perpanjangan jabatan anggota BPD di 132 desa itu dari semula enam tahun ditambah menjadi delapan tahun.

"Harapan saya kepada anggota BPD se-Kabupaten Situbondo bekerja bersama dengan pemerintahan desa membangun desa masing-masing," katanya dalam sambutannya usai melantik dan menyerahkan SK di Pendopo Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Pemkab Situbondo beri bantuan jeriken ke wilayah terdampak kekeringan

Ke depan, kata dia, diharapkan anggota BPD meningkatkan sinergi dengan kepala desa dan perangkat pemerintahan desa sehingga berbagai program pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik.

"Dengan kerja sama yang baik, program pembangunan yang ada di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Bupati Karna.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suriyatno menjelaskan tujuan utama diserahkannya SK anggota BPD untuk mengukuhkan keabsahan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD se-Kabupaten Situbondo.

"Semula masa jabatan anggota BPD ini berakhir pada tahun 2025, karena ada perpanjangan masa jabatan berakhir pada tahun 2027," katanya.

Suriyatno menyebutkan ada 897 Anggota BPD se-Kabupaten Situbondo yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Karna Suswandi.

Pengukuhan 897 anggota BPD se-Kabupaten Situbondo ini dibagi dalam tiga wilayah, selain di Pendopo Kabupaten Situbondo, sebagian dilaksanakan di bekas Pendopo Pembantu Bupati Besuki.

Untuk lokasi ketiga digelar pada hari Rabu 11 September 2024 yang akan dilaksanakan di Gedung SKB Arjasa, Kecamatan Arjasa.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024