KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah telah ditutup dan tidak ada pasangan calon bupati/wakil bupati lain yang mendaftar selain petahana dalam Pilkada Trenggalek 2024.

"Selama masa perpanjangan, tidak ada satu pun yang mendaftar. Hasil perpanjangan pendaftaran nihil," kata Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad di Trenggalek, Minggu.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Trenggalek telah dibuka pada 27 sampai 29 Agustus.

Saat itu hanya pasangan Mas Ipin-Syah, sapaan akrab pasangan petahana yang mendaftar. Keduanya mendaftar ke KPUD Trenggalek pada hari kedua dibukanya pendaftaran.

Hingga batas penutupan masa pendaftaran tahap reguler/awak, hanya pasangan petahana Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Natanegara yang tercatat mendaftar di KPU Trenggalek.

Karena tidak ada pasangan calon lain, KPU Trenggalek menggelar rapat pleno dan memutuskan perpanjangan pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 2-4 September 2024.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satu pun penantang pasangan petahana itu.

Kendati begitu, Sadad belum bisa memastikan apakah pasangan petahana itu akan menjadi calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024 melawan bumbung kosong.

Pihaknya menyebut masih menunggu penetapan pasangan calon pada 22 September, sembari melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran.

Sadad menyebut, dalam proses verifikasi itu, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftaran pasangan petahana. Kekurangan itu, telah dikembalikan kepada tim-nya untuk dilakukan perbaikan.

"Dan diberikan waktu hingga 7 September. Kami akan melakukan verifikasi ulang setelah berkas perbaikan diserahkan," imbuhnya.

Sadad menyebut hingga saat ini belum ada kepastian apakah Pilkada Trenggalek hanya diikuti calon tunggal atau tidak, sambil menunggu tahapan lebih lanjut dari KPU maupun Bawaslu.

Meskipun demikian, peluang itu terbuka lebar mengingat tidak adanya penantang dalam masa perpanjangan pendaftaran.

Selain itu, seluruh parpol parlemen juga telah mengusung petahana, mulai dari PDIP, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN.

Meskipun ada putusan MK, partai non-parlemen berpotensi tidak memenuhi ambang batas syarat pengusungan calon, terlebih beberapa partai non-parlemen di Trenggalek seperti PKN, Partai Buruh dan NasDem juga mendukung Mas Ipin-Syah.

Di sisi lain pasangan calon independen atau perseorangan juga kandas di tengah jalan. "Semua tahapan harus dipenuhi sebelum penetapan final pada 22 September," tutur Sadad.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024