Surabaya - Pemkot Surabaya mengajukan raperda mengenai Tarif Retribusi Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke DPRD setempat menyusul habisnya masa kerja Tim Pengelolaan Sementara (TPS) KBS bentukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada akhir Februari mendatang. Ketua Komisi B Bidang Anggaran DPRD Surabaya Moch. Machmud, Selasa, membenarkan hal itu. Namun usulan tarif retribusi KBS itu sendiri masuk bagian dari Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. "Raperda retribusi itu hingga sekarang belum di-pansus-kan. Namun raperda tersebut sudah ada di dewan," katanya. Menurut dia, dalam raperda tersebut, selain mengatur tarif Tugu Pahlawan, THP Kenjeran dan Taman Hiburan Rakyat, juga terdapat Kebun Binatang Surabaya. Artinya penentuan tarif KBS sekarang ada di tangan Pemkot Surabaya seiring dengan akan diambil alihnya KBS oleh pemkot awal Maret mendatang. Namun, lanjut dia, yang menjadi persoalan sekarang pihaknya berharap agar ketika KBS dikelola Pemkot, maka tarifnya harus lebih murah dibandingkan dengan saat dikelola oleh TPS. "Siapa pun komisi yang nanti menjadi pansus raperda ini harus memiliki komitmen bahwa tarif KBS lebih murah dibandingkan ketika dikelola TPS," cetusnya. Usulan tarif retribusi KBS itu sendiri terdapat dalam Bab VI tentang struktur dan besaran tarif pasal 8 ayat a yang di dalamnya mengatur tarif retribusi pengunjung dengan usia di atas 3 tahun dipungut Rp15 ribu. Sedangkan khusus hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru tarifnya naik menjadi Rp25 ribu per orang. Pengunjung yang masuk ke aquarium dikenakan tambahan tarif Rp10 ribu. Selain itu, pengunjung yang mengikuti paket "out bond" dikenakan tambahan retribusi Rp40 ribu. Bagi pengunjung yang ingin naik gajah dikenakan Rp10 ribu, naik kuda Rp5 ribu dan kereta onta Rp5 ribu. Usulan tarif yang dikenakan Pemkot Surabaya sama dengan tarif yang ada saat ini bahkan cenderung lebih mahal. Hal itu dikarenakan TPS KBS tidak memungut tarif lagi bagi pengunjung yang masuk ke aquarium alias gratis, sedangkan pemkot malah mengenakan tarif Rp10 ribu. Begitu juga di saat Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, TPS sama sekali tidak menaikan tarif karena tetap mematok Rp15 ribu per orang sekali masuk. Sedangkan Pemkot dalam usulannya malah menaikkan menjadi Rp25 ribu. "Ini harus dikoreksi dan direvisi. Sebab, sejak awal komitmen Pemkot mengelola KBS adalah lebih murah tarifnya dan lebih bagus pelayanannya," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012